Ayah tiri dari pelajar tersebut berinisial SKD (39). Ia telah mengakui perbuatannya. Kepada polisi, SKD mengaku beberapa kali memperkosa korban.
“Inisial SKD. Ayah tiri telah mengakui perbuatannya, memerkosa korban yang masih SMP ini. Jadi pernyataan nenek yang menyebut dihamili makhluk halus tidak masuk akal,” kata Jury.
Sang ayah tiri pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Polres Madiun.
Baca Juga:Miris! Ada Ratusan Anak Korban Kekerasan Seksual di Kabupaten Sukabumi