SuaraBanten.id - Kisah pilu bunga (bukan nama sebenarnya) gadis 9 tahun di Serang, Banten digagahi MJN (36) secara paksa di rumahnya.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Juli 2021, saat itu korban yang hendak pergi ke warung membeli jajanan.
“Saat korban lewat rumah pelaku, MJN ini memanggil korban dan mengajak korban bunga masuk ke dalam rumah,” ujarnya Kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP M. Nandar kepada awak media, Rabu (13/10/2021).
AKP Nandar menegaskan, didalam rumah tersebutlah pelaku melakukan perbuatan bejatnya, MJN menyetubuhi korban bunga yang masih di bawah umur
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 13 Oktober 2021 Serang-Cilegon Banten
“Setelah kejadian itu korban menceritakan kepada orangtuanya, tidak terima orangtua korban melapor ke Polres Serang Kota,” katanya.
Setelah itu pelaku MJN, berhasil diamankan dari kediamannya di Kelurahan Kiara, Kecamatan Walantaka Kota Serang, pada Sabtu 9 Oktober 2021 lalu.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal pasal 81 Ayat (1) dan (2) Jo 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun,” pungkasnya.