Disdukcapil Serang Buka Perekaman KTP-el Transgender, Baru 10 Transpuan Lakukan Perekaman

Transgender yang berdomisili di Kabupaten serang mulai melakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Serang, Kamis (7/10/2021) kemarin.

Hairul Alwan
Jum'at, 08 Oktober 2021 | 07:39 WIB
Disdukcapil Serang Buka Perekaman KTP-el Transgender, Baru 10 Transpuan Lakukan Perekaman
ILUSTRASI Seorang transpuan melakukan biometrik untuk pembuatan KTP Elektronik di Kantor Kelurahan Cilandak Barat, Jakarta, Kamis (16/9/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang membuka layanan perekaman KTP-el transgender. Pembukaan layanan perekaman KTP-el transgender sendiri sudah dilakukan sejak September 2021.

Beberapa transgender yang berdomisili di Kabupaten serang mulai melakukan perekaman KTP-el di Disdukcapil Kabupaten Serang, Kamis (7/10/2021).

Kepala Seksi (Kasi) Pendataan Penduduk di Disdukcapil Kabupaten Serang Yulinda Musa mengatakan, sesuai arahan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan surat kependudukan termasuk para transgender.

“Kalau kita di sini melaksanakan amanat undang-undang, dari Kemendagri, dari Dirjen, semua warga negara Indonesia berhak mendapatkan dokumen kependudukan. Sudah ada 10 orang sampai saat ini. Bulan lalu ada 5 dan hari ini kita fasilitas lagi ada 5,” kata Yulinda dikutip dari BantenNews.co.id-Jaringan SuaraBanten.id, Kamis (7/10/2021).

Baca Juga:Nyalip Truk Dari Kiri, Pemotor Masuk Kolong Hingga Tewas Terlindas

Terkait kolom jenis kelamin di KTP-el, Yulinda mengatakan sesuai penjelasan Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof. Zudan Arif Fakrulloh, para transgender yang membuat KTP-el dicatat sesuai jenis kelamin aslinya. Kecuali bagi mereka yang sudah ditetapkan oleh pengadilan untuk adanya perubahan jenis kelamin.

Kemudian, perekaman KTP-el untuk transgender masih akan terus berlangsung di sejumlah kabupaten dan kota. Untuk perekamannya komunitas transgender berkomunikasi dengan pihak Disdukcapil dan perekaman hanya bisa dilakukan di kantor Disdukcapil setempat.

“Jadi data yang kita adakan juga berdasarkan data yang ada. Kita tidak mengubah data mereka, kecuali mereka punya kelengkapan penetapan pengadilan baru bisa kita ubah,” jelas Yulinda.

Sementara itu, Mami Jenny Rosa atau yang akrab disapa sebagai Mami Jenny selaku pendamping komunitas transpuan Kota dan Kabupaten Serang dirinya mengaku sangat terbantu dengan adanya program perekaman KTP-el bagi transpuan.

“Senang kan selama ini enggak ada, giliran ada program ini untuk transgender mereka bersemangat. Biasanya kalau mau buat sendiri kan agak susah. Mereka juga kan ingin divaksin ya dan harus ada KTP-el. Kemarin kan kita juga udah ada vaksin yang di UPI Centre itu dan banyak yang datang. Antusiasnya besar sekali,” kata Mami Jenny.

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 8 Oktober 2021 Serang-Cilegon Banten

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini