SuaraBanten.id - Pemkab Lebak bakal memberlakukan kebijakan ganjil genap di jalur wisata. Penerapan ganjil genap dilakukan untuk mencegah sebaran Covid-19.
Ganjil genap di jalur wisata Lebak diatur dalam Intruksi Bupati (Ibup) Nomor 21 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 2 dari tanggal 21 September hingga 4 Oktober 2021 mendatang.
Berdasarkan Inbup tersebut, akan diberlakukan bagi kendaraan yang keluar-masuk wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai hari Minggu pukul 18.00 WIB.
Diinformasikan, kebijakan tersebut tidak bersifat tetap melainkan secara kondisional ketika terjadi kemacetan atau volume kendaran yang akan ke tempat wisata saja.
Baca Juga:BREAKING NEWS! Rangkasbitung Banten Diterjang Hujan Lebat dan Angin Kencang
“Apabila jalan menuju tempat wisata membludak akan di rekayasa dengan metode ganjil genap,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Lebak, Imam Rismahayadin dikutip dari Bantenhits.com-Jaringan SuaraBanten.id, Jumat (24/9/2021).
“Kalau untuk di Kabupaten Lebak liat sikon (kondisi-red), sekarang masih belum perlu ganjil genap nanti kalau sikon dilapangan terpantau macet kita berkoordinasi dengan jajaran lantas Polres Lebak untuk pemberlakuannya,” tambahnya.
“Intinya liat sikon, kalau saat ini masih belum perlu karena kunjungan wisatawan nya pun belum begitu banyak masih 25 persen,” timpalnya.
Sementara di masa PPKM level 2 ini, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lebak mengingatkan masyarakat bukan berarti bebas tidak menggunakan masker. Untuk pencegahan Covid-19 tetap ujung tombaknya menggunakan protokol kesehatan yakni memakai masker.
“Level 2 bukan berarti bebas gak pakai masker,” tegas Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian Dinas Satpol PP Lebak, Anna Wahyudin.
Baca Juga:Diguyur Hujan Deras, Pohon di Rangkasbitung Tumbang Hingga Tutup Jalan dan Timpa Pemotor