6.925 STNK Pelanggar Tilang Elektronik Bakal Diblokir, Begini Penjelasan Polda Banten

STNK pelanggar tilang elektronik itu diajukan pemblokiran lantaran tidak merespon surat konfirmasi yang dikirimkan petugas Ditlantas Polda Banten.

Hairul Alwan
Senin, 20 September 2021 | 09:15 WIB
6.925 STNK Pelanggar Tilang Elektronik Bakal Diblokir, Begini Penjelasan Polda Banten
ILUSTRASI Tilang Elektronik (Suara.com)

“Polri terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, salah satunya dengan ETLE ini. Dengan adanya ETLE kami dapat melakukan pengawasan kepada masyarakat di jalan raya, yang mana tujuannya untuk menertibkan masyarakat,” ucap Shinto Silitonga.

Terakhir, Shinto Silitonga juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat yang ada di wilayah hukum Polda Banten agar selalu mematuhi aturan berlalu lintas.

“Di wilayah hukum Polda Banten, terdapat 5 titik kamera ETLE, yaitu di Perempatan Pisang Mas, Perempat Sumur Pecung, Perempatan Ciceri dan camera chcek point jalan Pantura. Untuk itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan mematuhi aturan berkendara,” tandasnya.

Baca Juga:Tiga CCTV ETLE Tengah Disiapkan, Polresta Pontianak Sosialiasikan E-Tilang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini