SuaraBanten.id - Kepala Lapas atau Kalapas Kelas 1 Tangerang Victor Teguh dinonaktifkan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Kalapas Kelas 1 Tangerang dinonaktifkan merupakan buntut dari kebakaran Lapas Tangerang beberapa waktu lalu.
Diketahui, kebakaran maut itu menyebabkan 49 napi tewas dan puluhan napi luka-luka.
Kabar Kepala Lapas Kelas 1 Tangerang dinonaktifkan diungkap oleh Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.
Baca Juga:Cerita Dokter Forensik RS Polri Identifikasi Jenazah: Hidung Kami Tak Kebal Bau Mayat
Rika mengatakan, Viktor dinonaktifkan per hari ini, Jumat (17/9/2021). Alasannya penon-aktifkan itu agar memudahkan proses pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham.
"(Dinonaktifkan) Dalam rangka proses peneriksaan dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham," kata Rika saat dihubungi Suara.com, Jumat (17/9/2021).
Rika juga mengatakan sebagai pengganti jabatan itu diambil alih oleh Nirhono Jatmokoadi selaku Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten.
"(Penggantinya) Kadiv Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kemenkumham Banten," ungkapnya
Sebelumnya diberitakan, Diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Victor, Selasa (14/9/2021), terkait kebakaran.
Baca Juga:Jenazah WNA Portugal Napi Korban Kebakaran Lapas Tangerang akan Dikirim ke Negaranya Sabtu
Victor menjalani pemeriksaan terkait insiden kebakaran itu selama lebih kurang 11 jam.
"Semalam (Selasa malam) sekitar pukul 10.00 WIB, (Kalapas) selesai menjalani pemeriksaan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim