Pembelaan Terdakwa Investasi Bodong Rp1,9 Miliar Diluar Substansi, Ini Kata JPU

"Beberapa isi keberatan memang di luar eksepsi dari materi hukum. Jadi ga ada yang berkaitan," ungkap Primayuda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tangsel.

Hairul Alwan
Kamis, 16 September 2021 | 11:33 WIB
Pembelaan Terdakwa Investasi Bodong Rp1,9 Miliar Diluar Substansi, Ini Kata JPU
Suasana sidang dugaan kasus investasi bodong di PN Tangerang. [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Tangerang menggelar sidang perdana dugaan kasus investasi bodong atau penipuan dan penggelapan jual beli kelapa sawit (CPO) di Kota Tangerang Selatan, Banten.

Korbannya adalah seorang pensiunan geologis pada sebuah perusahaan perminyakan dengan total kerugian Rp1.9 miliar. Walaupun persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sicipto digelar secara daring, namun dua terdakwa Enrico Donato Hutapea dan Gebriella MB turut hadir diruang satu Pengadilan Negeri Tangerang.

"Kami membacakan Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya minimal satu tahun dan maksimal empat tahun," ujarnya, Rabu (1/9/2021).

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Baca Juga:Sudah Dibuka! Syarat Nonton Bioskop di Tangerang Selatan, Anak-anak Masih Dilarang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini