Khusus Motor dan Mobil, Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Pandemi masih berlangsung, maka dari itu cara bayar pajak online kendaraan menjadi solusi yang memudahkan masyarakat.

Pebriansyah Ariefana
Rabu, 15 September 2021 | 23:52 WIB
Khusus Motor dan Mobil, Cara Bayar Pajak Kendaraan Secara Online
Samsat Ciledug (Bantenhits)

SuaraBanten.id - Cara bayar pajak kendaraan secara online untuk motor dan mobil. Ini adalah bagian dari layanan e-Samsat.

Setiap provinsi memiliki layanan e-Samsat masing-masing, dan layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi. Pasalnya, layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja.

Pandemi masih berlangsung, maka dari itu cara bayar pajak online kendaraan menjadi solusi yang memudahkan masyarakat. Ketahui, perbedaan cara bayar pajak online untuk motor tahunan dan lima tahunan berikut ini.

Pajak kendaraan bermotor ada dua jenisnya, yaitu pajak yang dibayarkan secara tahunan, dan lima tahunan. Cara bayar pajak motor ini berbeda setiap jenisnya, di mana pembayaran dapat dilakukan di samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling, atau samsat online. Kali ini Suara.com, hanya akan membahas soal cara bayar pajak online kendaraan.

Baca Juga:Bayar Pajak Motor Online? Tinggal Buka Situs e-Samsat

Di masa pandemi seperti sekarang ini, cara bayar pajak online tentu bisa jadi alternatif yang tepat. Bahkan, kini pembayaran pajak motor dianggap jauh lebih efektif berkat layanan online-nya. Nah, berikut ini adalah cara bayar pajak motor secara online, yang berhasil dirangkum dari berbagai sumber.

Layanan ini dapat diakses di situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi.

Berikut ini langkah-langkahnya bayar pajak online kendaraan:

  1. Pertama, buka situs e-Samsat sesuai provinsi Anda.
  2. Pilih kota yang sesuai dengan nomor kendaraan Anda.
  3. Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Maka, pilihlah Anda Samsat di mana kendaraan kamu dulu diurus.
  4. Masukkan nomor polisi kendaraan Anda
  5. Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.
  6. Lalu klik Cari.
  7. Apabila data yang Anda masukkan benar, maka langkah selanjutnya adalah masuk ke halaman baru berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, dan denda. Jangan lupa cek kembali data yang telah diisi.

Jika seluruh data sudah benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti ‘Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?’. Kemudian, klik kalimat tersebut.

Selanjutnya, Anda harus memilih kota tempat pengambilan nota pajak. Jadi, sebelum kamu membayar lewat internet banking, kamu harus mengisi form kembali. Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke Samsat kota di mana Anda tinggal.

Baca Juga:Simak Baik-Baik! Cara Bayar Pajak Online Kendaraan

Ada beberapa data yang harus dimasukkan, seperti:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini