Nyetor Rp68 Juta dan Merasa Ditipu, Dukun Penganda Uang di Tangerang Dipukuli Hingga Tewas

Ketiga pria itu telah nyetor Rp68 juta untuk digandakan, namun mereka merasa dibohongi sehingga niat ingin menjadi milyader atau orang kaya tak terwujud.

Hairul Alwan
Selasa, 14 September 2021 | 06:45 WIB
Nyetor Rp68 Juta dan Merasa Ditipu, Dukun Penganda Uang di Tangerang Dipukuli Hingga Tewas
Gelar Perkara Kasus Pembunuhan Terhadap Dukun Pengganda Uang oleh Polresta Tangerang. [Bantenhits]

SuaraBanten.id - Seorang pria yang dikabarkan merupakan dukun pengganda uang berinisia P (62) warga Kampung Jawaringan, Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang dipukuli hingga tewas oleh tiga pria.

Ketiga pria itu yakni, W (35), TYP (50), dan AR alias O. Mereka tega membunuh dukun pengganda uang di Tangerang lantaran merasa tertipu.

Ketiga pria itu telah nyetor Rp68 juta untuk digandakan, namun mereka merasa dibohongi sehingga niat ingin menjadi milyader atau orang kaya tak terwujud.

“Para pelaku merasa ditipu terkait uang yang diserahkan kepada korban sebagai syarat untuk mendapatkan uang ghoib dari pantai selatan sebanyak 20 miliar ternyata bohong,” Kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam gelar perkara, Senin 13 November 2021.

Baca Juga:Dukun Pengganda Uang Diringkus, Polisi Sita Rp 1,5 Miliar Uang Palsu

Kepada polisi, dua dari tiga pelaku yang yang sudah ditangkap yakni W dan TYP mengaku membunuh korban dengan cara membekapnya menggunakan bantal.

Saat korban berontak, pelaku juga mengikatnya dengan selimut dan tali, kemudian memukulinya sampai korban lemas dan kehabisan nafas.

“Setelah melakukan pembunuhan barang berharga korban yakni 2 unit sepeda motor, handphone, dan uang tunai dibawa kabur oleh para pelaku,” Terang Wahyu.

Polisi yang mendapat petunjuk bahwa korban telah dibunuh kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku hingga ke wilayah Yogyakarta. Namun, dua pelaku baru berhasil ditangkap di daerah Kali Deres, Jakarta Barat, pada 21 Agustus 2021 lalu.

Kepada W dan TYP polisi akan menjeratnya dengan pasal 340 KUHP atau pasal 339 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP. Sedangkan terhadap AR alias O polisi masih melakukan pengejaran dan sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga:Tipu 9 Warga Lampung Tengah, Dukun Pengganda Uang Janjikan Tarik Uang Gaib Rp3 Miliar

“Para pelaku akan kita jerat dengan pasal tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup maksimal hukuman mati,” Pungkas Wahyu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini