Ingat! PPKM di Banten Lanjut hingga 6 September 2021

Perpanjangan PPKM itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Banten Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Bangun Santoso
Kamis, 02 September 2021 | 07:47 WIB
Ingat! PPKM di Banten Lanjut hingga 6 September 2021
Ilustrasi PPKM (Kolase foto/Suara.com/ANTRA)

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus: menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama); menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut, hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.

Untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa dan Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1. Sedangkan untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 (dua puluh) undangan dan tidak mengadakan makan ditempat dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Level 2

Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG Pelabuhan Merak dan Daerah Pesisir Banten 2 September 2021

Pada wilayah Level 2, pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03/KB/202l, Nomor 384 TAHUN 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/4242/2021, Nomor 440-717 TAHUN 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Bagi satuan pendidikan yang melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50%. Dengan pengecualian, SDLB, MILB, SMPLB dan SMLB, MALB maksimal 62% sampai dengan 100% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas. Sedangkan untuk PAUD maksimal 33% dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas.

Untuk pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial, masih diberlakukan 50% Work From Office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin.

Kegiatan pada sektor esensial seperti sektor keuangan dan perbankan diberlakukan 75% untuk layanan dan 50% untuk administrasi perkantoran. Untuk pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, dan perhotelan non penanganan karantina diberlakukan 75%. Untuk industri orientasi ekspor diberlakukan 75% staf produksi untuk setiap shift, 50% untuk administrasi serta menggunakan aplikasi Peduli Linduni mulai 7 Septermber 2021 . Sektor pemerintahan diberlakukan 50%. Sedangkan untuk sektor kritikal tetap diberlakukan 100%.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 75%. Sedangkan untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Baca Juga:Wisata Banten: Pulau Tunda yang Suguhkan Alam Laut dan Pesona Pantai

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75% dengan jam operasional sampai pukul 18.00 waktu setempat. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan pengaturan teknisnya dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak