Pertama adalah PPK Dinkes Lia Susanti dan Direktur PT RAM Wahyudin Firdaus.
Terdakwa lain adalah Agus Suryadinata yang di persidangan lalu juga terungkap bahwa berlatar belakang satpam. Korupsi di tengah pandemi ini disebut merugikan negara Rp 1,6 miliar.