KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kembali Normal, Harus Bawa STRP dan Sertifikat Vaksin

Setiap penumpang mesti membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan bukti sertifikat vaksin minimal dosis pertama.

Hairul Alwan
Kamis, 02 September 2021 | 06:03 WIB
KRL Rangkasbitung-Tanah Abang Kembali Normal, Harus Bawa STRP dan Sertifikat Vaksin
Rangkaian kereta rel listrik (KRL) melintas di Stasiun Manggarai, Jakarta, Minggu (9/5/2021). [Suara.com/Dian Latifah]
Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]
Ilustrasi Stasiun Pasar Senen [dok. KAI]

“Minimal vaksin pertama, dan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mengusulkan operasional Kereta Commuter Line bisa kembali normal. Hal itu dilakukan lantaran menyusul landainya kasus paparan Covid-19 di Bumi Multatuli.

“Dua minggu ini kasus penyebaran Covid-19 di Lebak membaik. Ibu (Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya) usulkan operasional KRL dikembalikan semula,” kata Asisten Daerah (Asda) II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkab Lebak, Ajis Suhendi.

Baca Juga:Naik Angkot di Kota Bogor Harus Bawa Kartu Vaksin, Ini Kata Dishub

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini