“Saat pendataan juga ada verifikasi yaitu dengan surat kematian orangtua,” pungkas Yayu.
Selain untuk data bantuan sosial, data tersebut juga diperlukan untuk Dinas Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan (DKBPPPA) dikarenakan anak-anak tersebut rentan menjadi korban kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Selain itu psikis dan masa depan mereka pun rentan terganggu, maka dari itu diperlukan pendampingan dari DKBPPA.