Vaksin Pfizer Untuk Siapa? Begini Syarat Penerimanya

Muncul pertanyaan apakah masyarakat umum boleh mendapatkan vaksin Pfizer?.

Hairul Alwan
Rabu, 25 Agustus 2021 | 12:10 WIB
Vaksin Pfizer Untuk Siapa? Begini Syarat Penerimanya
Tenaga kesehatan menyiapkan vaksin Pfizer untuk disuntikkan ke seorang warga di Puskesmas Lebak Bulus, Jakarta, Senin (23/8/2021). [ANTARA FOTO/Reno Esnir]

Bisa diberikan kepada warga penderita autoimun.

Belum pernah mendapatkan dosis 1 vaksin Covid-19

WNI yang memiliki KTP atau berdomisili wilayah Jakarta

Bila memiliki komorbid, membawa surat rekomendasi dokter spesialis yang merawat

Baca Juga:Bobby Nasution ke Pengelola Mal dan Restoran: Jangan Cek-cek Suhu Saja

Tidak berlaku booster atau dosis ketiga

Saat vaksinasi menunjukkan KTP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini