Palsukan Sertifikat Vaksin dan Surat Swab Antigen, Tukang Fotokopi di Tangerang Dibekuk

Tukang foto copy dibekuk lantaran palsukan sertifikat vaksin. Selain itu, tukang foto copy palsukan surat Swab Antigen.

Hairul Alwan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:16 WIB
Palsukan Sertifikat Vaksin dan Surat Swab Antigen, Tukang Fotokopi di Tangerang Dibekuk
Kapolresta Tangerang Kapolresta Tangerang, Kombes, Wahyu Sri Bintoro , Selasa (24/8/2021). [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Seorang tukang foto copy berinisial GTL (23) di Tigaraksa Tangerang dibekuk personel Polresta Tangerang.

Tukang foto copy dibekuk lantaran palsukan sertifikat vaksin. Selain itu, tukang foto copy palsukan surat Swab Antigen.

GTL ditangkap di Perum Mustika, Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan, Tigaraksa, Kabupaten Tangeran lLantaran diduga membuka praktek pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil tes swab antigen dengan logo Rumah Sakit Ciputra, Cikupa.

"Kami menangkap satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat keterangan hasil swab antigen covid-19," ujar Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes, Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan di Polresta Kabupaten Tangerang, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:Pria Ludahi Petugas PLN Berdalih Emosi, Manajemen PLN Bongkar Kronologis Kejadian

Wahyu menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya indikasi dari salah satu toko ATK yang memiliki alat fotocopy khusus praktek pemalsuan.

Dalam prakteknya, pelaku menjual satu lembarnya surat itu sebesar Rp 25 ribu. Pelaku mencari konsumen dari mulut ke mulut.

"Dimana melakukan kegiatan menjual atau mengedit surat palsu baik itu vaksin palsu maupun swab antigen palsu, dalam satu lembarnya seharga Rp25 ribu," katanya.

"Pengakuan GTL, baru ada delapan orang yang menggunakan jasanya untuk buat surat vaksin palsu," sambungnya.

Polisi mengamankan barang bukti, satu unit CPU merk Alcatroz, satu unit monitor merk LG, satu unit keybord merk M-Tech, satu unit printer merk Epson, satu unit scanner merk canoscan dan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 palsu.

Baca Juga:Gasak Uang Rp91 Juta dan Perhiasan, 3 Palaku Rumsong di Tangerang Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya tersangka Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini