Palsukan Sertifikat Vaksin dan Surat Swab Antigen, Tukang Fotokopi di Tangerang Dibekuk

Tukang foto copy dibekuk lantaran palsukan sertifikat vaksin. Selain itu, tukang foto copy palsukan surat Swab Antigen.

Hairul Alwan
Selasa, 24 Agustus 2021 | 19:16 WIB
Palsukan Sertifikat Vaksin dan Surat Swab Antigen, Tukang Fotokopi di Tangerang Dibekuk
Kapolresta Tangerang Kapolresta Tangerang, Kombes, Wahyu Sri Bintoro , Selasa (24/8/2021). [Suara.com/ Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Seorang tukang foto copy berinisial GTL (23) di Tigaraksa Tangerang dibekuk personel Polresta Tangerang.

Tukang foto copy dibekuk lantaran palsukan sertifikat vaksin. Selain itu, tukang foto copy palsukan surat Swab Antigen.

GTL ditangkap di Perum Mustika, Kelurahan Pasir Nangka, Kecamatan, Tigaraksa, Kabupaten Tangeran lLantaran diduga membuka praktek pemalsuan sertifikat vaksin dan hasil tes swab antigen dengan logo Rumah Sakit Ciputra, Cikupa.

"Kami menangkap satu tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat keterangan hasil swab antigen covid-19," ujar Kapolresta Tangerang Kabupaten, Kombes, Wahyu Sri Bintoro kepada wartawan di Polresta Kabupaten Tangerang, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga:Pria Ludahi Petugas PLN Berdalih Emosi, Manajemen PLN Bongkar Kronologis Kejadian

Wahyu menjelaskan pihaknya mendapat laporan dari masyarakat adanya indikasi dari salah satu toko ATK yang memiliki alat fotocopy khusus praktek pemalsuan.

Dalam prakteknya, pelaku menjual satu lembarnya surat itu sebesar Rp 25 ribu. Pelaku mencari konsumen dari mulut ke mulut.

"Dimana melakukan kegiatan menjual atau mengedit surat palsu baik itu vaksin palsu maupun swab antigen palsu, dalam satu lembarnya seharga Rp25 ribu," katanya.

"Pengakuan GTL, baru ada delapan orang yang menggunakan jasanya untuk buat surat vaksin palsu," sambungnya.

Polisi mengamankan barang bukti, satu unit CPU merk Alcatroz, satu unit monitor merk LG, satu unit keybord merk M-Tech, satu unit printer merk Epson, satu unit scanner merk canoscan dan surat keterangan hasil swab antigen Covid-19 palsu.

Baca Juga:Gasak Uang Rp91 Juta dan Perhiasan, 3 Palaku Rumsong di Tangerang Dibekuk Polisi

Atas perbuatannya tersangka Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP tentang Pembuatan Surat Palsu dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak