Cynthiara Alona Tak Bantah Keteragan Saksi di Sidang Praktik Prostitusi Anak

Dalam persidangan tersebut Cyntiara Alona tak bantah keterangan saksi yang dihadirkan.

Hairul Alwan
Kamis, 19 Agustus 2021 | 23:57 WIB
Cynthiara Alona Tak Bantah Keteragan Saksi di Sidang Praktik Prostitusi Anak
Cynthiara Alona (Sumarni/Suara.com)

SuaraBanten.id - Artis Cynthiara Alona, AA dan DA menjalani sidang lanjutan dugaan kasus praktik prostitusi anak di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/8/2021).

Dalam persidangan tersebut Cyntiara Alona tak bantah keterangan saksi yang dihadirkan. Kejaksaan Negeri Tangerang menghadirkan dua orang saksi dan sekaligus korban praktik prositusi anak tersebut.

"Agenda hari ini adalah saksi korban, ada dua orang korban," ujar Kuasa hukum Cynthiara Alona, Melany Dian di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (19/8/2021).

Melany menjelaskan, dalam sidang lanjutan tersebut, saksi  tidak diperiksa lebih dalam. Lantaran, saksi masih dibawah umur.

Baca Juga:Kabar Rocky Gerung Hina Jokowi Kenakan Baju Adat, Netizen Serukan Tangkap Rocky Gerung

"Para korban karena masih dibawah umur ya, jadi kita juga tidak bisa memaksa terlalu dalam, begitu. Ya masih bisa kita terima, masih kita bisa terima keterangan-keterangan para saksi korban," katanya.

Dalam kesempatanya, Melany mengatakan sidang akan kembali digelar pada Kamis (26/8). Nantinya, akan kembali menghadirkan beberapa saksi lainnya.

"Seharusnya sih hari ini saksi dari penangkap ya, hari ini. Tapi karena agenda majelis padat dan ada agenda acara sebelumnya," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, kos-kosan milik Cynthiara Alona di kawasan Kreo, Larangan, Tangerang Selatan digerebek polisi pada Selasa (16/3/2021).

Berdasarkan aduan masyarakat, tempat tersebut diduga menjadi lokasi praktik prostitusi anak di bawah umur.

Baca Juga:Sidang Putusan Kasus Penipuan Investasi, Timothy Tandiokusuma Lepas Dari Jeratan Pidana

Alona cs didakwa Pasal 88 juncto Pasal 76 huruf I UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan diancam maksimal 10 tahun penjara.

Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma menyatakan, pihaknya menghadirkan dua saksi pada agenda sidang hari ini.

Kedua saksi tersebut merupakan anak di bawah umur, sehingga persidangan diadakan secara tertutup.

"Ada dua saksi yang tadi diperiksa, keduanya anak. Makanya sidang diadakan secara tertutup," papar Dapot dalam rekaman suara, Kamis.

Berkait keterangan yang diutarakan oleh kedua saksi itu pun, kata dia, tidak dapat dibeberkan.

Namun, Cynthiara Alona tidak membantah satu pun keterangan yang diutarakan oleh kedua saksi itu.

"Intinya, dalam persidangan tadi, Cynthiara Alona tidak membantah keterangannya (para saksi)," ucap Dapot.

Dia menambahkan, agenda sidang selanjutnya yang digelar pekan depan masih pemeriksaan saksi.

Pihaknya mewacanakan, pihaknya bakal menghadirkan tiga-empat saksi.

"Dua di antara tiga-empat saksi yang dihadirkan minggu depan penyidik atau penangkap," pungkasnya.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini