SuaraBanten.id - Pemerintah resmi perpanjang PPKM hingga 23 Agustus mendatang. Bersamaan dengan keputusan PPKM diperpanjang sejumlah bantuan disiapkan pemerintah pusat.
Presiden Jokowi atau Joko Widodo resmi memperpanjang PPKM hingga 23 Agustus 2021.
Pemerintah juga menyiapkan tujuh bentuk bantuan yang telah dan akan digelontorkan untuk membantu ksejahteraan masyarakat terdampak pandemi Covid-19.
Tujuh Bantuan tersebut diantaranya, Beras Bulog dan kartu sembako, Bansos tunai, Kuota belajar, BSU atau BLT subsidi gaji, Diskon listrik, dan BPUM atau BLT UMKM.
Baca Juga:Sepi Wisatawan, Kawasan Wisata Lembang Jadi Mirip Kota Mati
Diketahui, setiap bantuan tersebut menyasar kelompok tertentu. Oleh karena itu penting untuk aktif mencari informasi bantuan yang telah disediakan pemerintah.

Apa saja bantuan pandemi covid-19 yang siap cair setelah PPKM diperpanjang? Berikut daftar 7 bantuan yang telah dan masih akan diberikan pemerintah selama pandemi Covid-19:
1. BPUM atau BLT UMKM
Pelaku usaha mikro selaku salah satu sektor yang terdampak pandemi dapat menerima mencairkan bantuan dari Kemenkop UKM sebesar Rp 1,2 juta. Total dana yang dialokasikan untuk BPUM adalah sebsar Rp 15,36 triliun untuk 12,8 juta usaha mikro yang terdampak pandemi.
Proses pengajuan BPUM dapat dilakukan dengan mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah provinsi. Usulan ini nantinya akan dilanjutkan oleh Dinas Koperasi dan UMKM provinsi kepada kementerian.
Baca Juga:Bikin Ngakak! Ganjar Pranowo Samakan Pahitnya Minum Jamu Seperti PPKM
Syarat penerima BPUM dapat dilihat di Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021