SuaraBanten.id - Pemerintah menyiapkan sebanyak 2,7 juta calon penerima Kartu Prakerja Gelombang 18. Lalu timbul pertanyaan siapa saja orang yang bisa daftar kartu prakerja?
Untuk menjawab pertanyaan itu dan sebelum mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 18 yuk simak informasi berikut.
Untuk mendapatkan modal bisnis, Kartu Prakerja mungkin bisa menjadi salah satu tiket menggapainya.
Terlebih, saat ini kartu prakerja gelombang 18 sudah dibuka. Namun, perlu diketahui tidak semua orang boleh mendaftar kartu prakerja.
Baca Juga:Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 18 Dibuka, Ini 7 Langkah Upload Foto e-KTP
Berdasarkan keterangan Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, ada kriteria khusus untuk para pendaftar. Berikut ini golongan orang yang bisa daftar Kartu Prakerja.

Golongan Orang yang Bisa Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18.
Inilah daftar orang-orang yang bisa daftar Kartu Prakerja antara lain:
- WNI berusia 18 tahun ke atas
- Pencari kerja maupun lulusan baru
- Korban PHK
- Karyawan maupun pelaku wirausaha naum tidak mengikuti pendidikan formal
- Tidak tercatat di DTKS Kemensos, bukan penerima bantuan subsidi upah, bantuan presiden produktif usaha mikro (BPUM).
- Bukan TNI/POLRI, ASN, Kepala Desa/perangkat desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, DPRD
Peran Program Kartu Prakerja
Program kartu prakerja sudah berjalan selama 16 bulan. Program kerja ini cukup membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mendorong bisnis tetap berjalan.
Baca Juga:Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 18, Sudah Dibuka Kuota 2,7 Juta Calon Penerima

Manfaat itu telah diperoleh oleh 8,28 juta peserta. Di mana 88 persen di antaranya adalah pengangguran. 52 persen lainnya merupakan orang-orang desa yang terdiri atas 47 persen perempuan dan 2,3 persennya tenaga kerja migran Indonesia. Kemudian ada 3,6 persen adalah difabel.