Dijelaskan Helldy, jika lahan dan bangunan yang statusnya HGB di atas HPL itu tidak murni dimiliki oleh perorangan atau perusahan, secara hukum itu dimiliki oleh negara dalam hal ini Pemkot Cilegon.
"Kalau HGB di atas HPL, kepemilikanya tidak murni milik mereka. Jadi tanahnya itu adalah milik Pemkot Cilegon, bangunan mereka itu ada disitu dan batas waktunya sudah habis," jelas Helldy.
Kontributor : Adi Mulyadi
Baca Juga:Respon Ceramah UAS Ferdinand Sebut Ikhwanul Muslimin Teroris, Jadi PKS?