Wali Kota Cilegon Digugat Pedagang Sekitar Eks Matahari Lama Cilegon, Kejari Turun Tangan

Para pemilik ruko eks Matahari lama itu, menggugat Wali Kota Cilegon Helldy Agustian sebagai tergugat empat, ke PN Serang.

Hairul Alwan
Selasa, 17 Agustus 2021 | 07:57 WIB
Wali Kota Cilegon Digugat Pedagang Sekitar Eks Matahari Lama Cilegon, Kejari Turun Tangan
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menandatangani SKK Litigasi lahan Gedung EksMatahari Lama, Senin (16/8/2021) [Suara.com/ Adi Mulyadi]

Dijelaskan Helldy, jika lahan dan bangunan yang statusnya HGB di atas HPL itu tidak murni dimiliki oleh perorangan atau perusahan, secara hukum itu dimiliki oleh negara dalam hal ini Pemkot Cilegon.

"Kalau HGB di atas HPL, kepemilikanya tidak murni milik mereka. Jadi tanahnya itu adalah milik Pemkot Cilegon, bangunan mereka itu ada disitu dan batas waktunya sudah habis," jelas Helldy.

Kontributor : Adi Mulyadi

Baca Juga:Respon Ceramah UAS Ferdinand Sebut Ikhwanul Muslimin Teroris, Jadi PKS?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini