Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara

Kedua terdakwa, kata Fachri, terbukti telah memalsukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga seluas 45 hektare.

Hairul Alwan
Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:55 WIB
Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di PN Tangerang. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Namun, kami juga menganggap sudah lumayan dibanding dibawah tiga tahun. Tapi kami sebenarnya ingin lebih dari pada itu," jelas Abraham.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini