Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara

Kedua terdakwa, kata Fachri, terbukti telah memalsukan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 1-9 untuk menguasai lahan warga seluas 45 hektare.

Hairul Alwan
Selasa, 17 Agustus 2021 | 06:55 WIB
Terdakwa Mafia Tanah 45 Hektare di Tangerang Dituntut 3 Tahun Penjara
Suasana sidang tuntutan terdakwa kasus mafia tanah 45 hektare di PN Tangerang. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

"Kedua terdakwa masih dapat memberikan pembelaan dalam sidang pledoi pada Rabu mendatang. Terdakwa dapat mengajukan sendiri pembelaan, atau melalui kuasa hukum masing-masing," terang Nelson.

Sementara, Kuasa Hukum warga yang menjadi korban mafia tanah, Abraham Nempung mengaku, belum puas dengan tuntutan tersebut.

Menurutnya JPU bisa menuntut terdakwa lebih tinggi lagi. Mengingat, perbuatan terdakwa yang dinilai telah merugikan banyak warga pemilik lahan 45 hektare itu

"Bisa lebih tinggi lagi karena mengingat betapa beratnya cangkupan korban yang menjadi perbuatan terdakwa begitu besar. Dengan tuntutan cuma dua dan tiga tahun, menurut kami masih belum terpenuhi rasa keadilan," tuturnya.

Baca Juga:Cak Nun Ungkap Sosok yang Lebih Berkuasa Dibanding Jokowi, Bukan Megawati Tapi...

Abraham menyatakan, kedua terdakwa terbukti telah menggunakan dokumen yang sudah diketahui palsu dalam melancarkan aksinya. Hal itu termasuk dalam Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, pada dakwaan awal dimana diancam hukuman enam tahun penjara.

"Namun, kami juga menganggap sudah lumayan dibanding dibawah tiga tahun. Tapi kami sebenarnya ingin lebih dari pada itu," jelas Abraham.

Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini