Masuk Mal Kini Harus Scan Barcode Pedulilindungi, Begini Caranya

Berikut ulasan cara scan barcode di Pedulilindungi sebagai syarat masuk mal yang dibuat SuaraBanten.id.

Hairul Alwan
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 16:57 WIB
Masuk Mal Kini Harus Scan Barcode Pedulilindungi, Begini Caranya
Aplikasi PeduliLindungi. [Kominfo]

SuaraBanten.id - Pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Msyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021 sejumlah aturan baru diterapkan.

Salah satunya sayarat masuk mal yang harus menunjukan sertifikat vaksin dari barcode Pedulilindungi.

Berikut ulasan cara scan barcode di Pedulilindungi sebagai syarat masuk mal yang dibuat SuaraBanten.id.

Download aplikasi PeduliLindungi di Google Play Store bagi pengguna Android dan App Store bagi pengguna iPhone.

Baca Juga:Cara Scan Barcode PeduliLindungi untuk Masuk Mal Pakai iPhone, Samsung, Xiaomi, dan Oppo

Instal aplikasi PeduliLindungi pada perangkat kemudian login menggunakan data pribadi yang diminta seperti email atau nomor telepon yang digunakan saat mendaftar vaksinasi.

Pada aplikasi PeduliLindungi klik menu Scan QR Code pada menu utama kemudian scan QR Code yang ada di pintu masuk mal. Hasilnya bisa ditunjukkan kepada petugas.

Kemudian hasil akan ditampilkan: warna hijau berarti kamu boleh masuk mal. Warna kuning akan dilakukan verifikasi ulang oleh petugas. Sementara warna merah, kamu tak diizinkan masuk mal.

Setelah proses pemindaian selesai, petugas juga akan meminta sertifikat vaksin yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi.

Syarat Masuk Mal dengan Sertifikat Vaksin

Baca Juga:Cara Scan Barcode di PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk Mal

Pemerintah berencana melakukan uji coba pembukaan mal di sejumlah wilayah PPKM level 4. Uji coba tersebut akan dilakukan di empat kota: Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Meski telah mendapatkan izin untuk dibuka, pengunjung mal tetap dibatasi hanya 25 persen saja.

Ada sejumlah peraturan yang harus ditaati pengunjung.

Pertama, anak berusia di bawah 12 tahun dan orang tua berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk mal.

Kedua, pengunjung yang akan masuk mal harus sudah divaksin.

Hal tersebut dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang dapat diakses pada aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store. Setelah memasang aplikasi tersebut, pengunjung bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.

Namun, bagi mereka yang belum vaskin tetapi ingin berkunjung ke mal diwajibkan untuk menunjukkan bukti negatif PCR/antigen.

Perlu diingat pengunjung mal juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Masker wajib digunakan dan selalu menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Seringlah cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Jangan terlalu sering memegang permukaan benda-benda yang ada di mal tanpa kepentingan.

Dengan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung dapat dicek apakah telah menjalani vaksinasi COVID-19 sebagai syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan.

Seperti diketahui, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00.

Nah seperti itulah cara scan barcode di PeduliLindungi untuk menunjukkan sertifikat vaksin sebagai syarat masuk mal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini