Masuk Mal Kini Harus Scan Barcode Pedulilindungi, Begini Caranya

Berikut ulasan cara scan barcode di Pedulilindungi sebagai syarat masuk mal yang dibuat SuaraBanten.id.

Hairul Alwan
Jum'at, 13 Agustus 2021 | 16:57 WIB
Masuk Mal Kini Harus Scan Barcode Pedulilindungi, Begini Caranya
Aplikasi PeduliLindungi. [Kominfo]

Ada sejumlah peraturan yang harus ditaati pengunjung.

Pertama, anak berusia di bawah 12 tahun dan orang tua berusia 70 tahun ke atas dilarang masuk mal.

Kedua, pengunjung yang akan masuk mal harus sudah divaksin.

Hal tersebut dibuktikan dengan menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang dapat diakses pada aplikasi PeduliLindungi yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:Cara Scan Barcode PeduliLindungi untuk Masuk Mal Pakai iPhone, Samsung, Xiaomi, dan Oppo

Aplikasi PeduliLindungi bisa diunduh di Google Play Store maupun App Store. Setelah memasang aplikasi tersebut, pengunjung bisa melihat sertifikat vaksin Covid-19.

Namun, bagi mereka yang belum vaskin tetapi ingin berkunjung ke mal diwajibkan untuk menunjukkan bukti negatif PCR/antigen.

Perlu diingat pengunjung mal juga harus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat. Masker wajib digunakan dan selalu menjaga jarak minimal 1,5 meter.

Seringlah cuci tangan atau menggunakan hand sanitizer. Jangan terlalu sering memegang permukaan benda-benda yang ada di mal tanpa kepentingan.

Dengan aplikasi PeduliLindungi, pengunjung dapat dicek apakah telah menjalani vaksinasi COVID-19 sebagai syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan.

Baca Juga:Cara Scan Barcode di PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk Mal

Seperti diketahui, kegiatan di pusat perbelanjaan atau mal di Jakarta, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021, diizinkan beroperasi 25 persen pada pukul 10.00-20.00.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini