![Massa aksi warga berunjuk rasa menuntut mafia tanah 45 hektare diadili seberat-beratnya, Rabu (29/7/2021) [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/07/29/73608-massa-aksi-warga-berunjuk-rasa-menuntut-mafia-tanah-45-hektare-diadili-seberat-beratnya-rabu-297.jpg)
"Untuk lebih gamblangnya nanti saya jelaskan pada sidang tuntutan," singkatnya.
Pantauan dilokasi, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Nelson Panjaitan sempat berkata dan menasehati terdakwa bahwa yang ia lalui hanya proses mediasi dan tidak melalui pembuktian. Sehingga KPN hanya mengeksekusi berdasarkan putusan perdamaian bukan SHGB.
Kemudian, terungkap bila Darmawan mengetahui bila pengembang TMRE di atas tanah tersebut sebelum mengajukan gugatan namun tidak memasukkan TMRE di dalam gugatan.
Baca Juga:Sidang Mafia Tanah 45 Hektare, Saksi Ahli Beberkan Indikasi Pembuatan Dokumen Palsu