Dear Nakes Banten, Pemprov Banten Sudah Realisasikan Insentif Nakes Hingga Juni 2021

Kepala BPKAD Pemprov Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan yang sudah terealisasi 56,07 persen.

Hairul Alwan
Selasa, 03 Agustus 2021 | 13:14 WIB
Dear Nakes Banten, Pemprov Banten Sudah Realisasikan Insentif Nakes Hingga Juni 2021
Kepala BPKAD Pemprov Banten Rina Dewiyanti paparkan soal pencairan insentif nakes Banten. [Suara.com/Oki Faturrohman]

SuaraBanten.id - Dear nakes Banten, Pemprov Banten sudah realisasikan insentif tenaga kesehatan hingga Juni 2021.

Pemprov Banten sudah realisasikan insentif tenaga kesehatan hingga Juni 2021 menindaklanjuti Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Kesehatan tentang Percepatan Pemberian Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Di Daerah Yang Menangani Covid-19 tanggal 28 Juli 2021.

Melalui keterangan tertulisnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemprov Banten Rina Dewiyanti mengungkapkan, untuk pembayaran Insentif Tenaga Kesehatan yang sudah terealisasi 56,07 persen.

“Sudah dibayarkan bagi alokasi insentif nakes bulan Oktober, November dan Desember Tahun 2020. Dan pembayaran insentif nakes bulan Januari sampai dengan Juni 2021,” ungkap Rina (3/8/2021).

Baca Juga:Menkes sebut 70 Juta Vaksin Akan datang Bertahap pada Agustus-September

Ia mengungkapkan, berdasarkan Pergub Nomor 15 Tahun 2021 Tanggal 23 April 2021 tentang Perubahan Pergub Banten Nomor 68 Tahun 2020 tentang Penjabaran APBD TA 2021 bahwa 8 persen dari sumber DAU (Dana Alokasi Umum) dialokasikan untuk dukungan pendanaan Belanja Kesehatan dan Belanja prioritas lainnya.

“Pemprov Banten, telah menganggarkan sebesar Rp 87.996.501.701,” ungkap Rina.

Diketahui, berdasarkan ketentuan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.O1.07/Menkes/4239/2021 tentang Pemberian lnsentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Covid-19.

Besaran insentif untuk Dokter Spesialis sebesar Rp 15 juta, Peserta PPDS sebesar Rp 12,5 juta, Dokter Umum dan Dokter Gigi Rp 10 juta, Bidan dan Perawat sebesar Rp 7,5 juta, dan Tenaga Kesehatan Lainnya sebesar Rp 5 juta.

Pemberian besaran insentif diberikan kepada tenaga kesehatan yang bekerja paling sedikit 14 hari di fasilitas pelayanan kesehatan dalam 1 (satu) bulan. Dalam hal tenaga kesehatan bekerja kurang dari 14 hari, maka besaran insentif dihitung berdasarkan jumlah hari bertugas dibagi 14 hari dan dikalikan besaran insentif.

Baca Juga:Cegah Kematian Saat Isolasi Mandiri, Segera ke Rumah Sakit Jika Saturasi Oksigen Rendah

Kontributor : Oki Fathurrohman

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini