"Kalau level 3 kan ada kelonggaran. Tapi karena kita terapkan level 4. Jadinya kita masih terapkan aturannya sama seperti PPKM darurat dan berlaku hingga 25 Juli 2021," katanya.
Bandara Soetta Tak Berlakukan STRP untk Syarat Penerbangan
PPKM Level 4, Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Hal ini berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19
Baca Juga:Stok Vaksin Menipis, Menko PMK: Tidak Boleh Ada Vaksin yang Tertahan di Gudang
"Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada Senin ini," ujar Holik, Senin (26/7/2021).
Kendati demikian, calon penumpang dari bandara diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk mecegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, kembali seperti sebelumnya, (jadi membawa) surat vaksin dan PCR 2 x 24 jam," katanya.
Holik menjelaskan, bila pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerapkan aturan baru tersebut. Hal ini bertujuan, untuk mecegah terjadinya kesalah pahaman aturan baru tersebut kepada setiap penumpang.
"Dari petugas sudah siap (dengan aturan baru tersebut)," tutupnya.
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 27 Juli 2021 Tangerang Banten
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim