SuaraBanten.id - Meski seharusnya Kabupaten Tangerang sudah masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3, Pemkab Tangerang tetap memberlakukan PPKM level 4.
Merespon hal tersebut, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian saat di Kabupaten Tangerang tak mempermasalahkannya dan menyebut kenaikan itu karena wilayah tersebut daerah Algomirasi.
"Karena (Kabupaten Tangerang) aglomirasi dengan Jabotabek, maka pak Bupati Tangerang terapkan level 4," ujar Tito di Kabupaten Tangerang, Senin (26/7/2021).
Dalam kesempatannya, Tito juga menilai perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tangerang membaik. Hal ini dapat dilihat dari bed occupancy rate (BOR) yang mengalami penurunan.
Baca Juga:Stok Vaksin Menipis, Menko PMK: Tidak Boleh Ada Vaksin yang Tertahan di Gudang
"Pada prinsipnya membaik, yang ditandai dengan positif ratenya dan BOR yang menurun, artinya cukup baik, dan sebenarnya sudah turun dari level 4 ke 3," katanya.
Sementara itu, Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar mengatakan kehadiran Mendagri di wilayahnya untuk memberikan arahan dan motivasi untuk terus bekerja ditengah PPKM level 4. Hal ini dilakukan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kunjungan beliau (Mendagri) pada hari ini memberikan petunjuk dan arahan, motivasi untuk terus bekerja ditengah PPKM level 4 (dan) ini sangat penting karena ditengah keterbatasan yg dialami oleh daerah, tentu tugas pokok dan target penting bagaiamana kita menyelamatkan kesehatan masyarakat," tutupnya.
Sebelumnnya diberitakan, Juru bicara satgas Covid-19 Kabupaten Tangerang, Hendra Tarmizi mengakui sebenarnya wilayahnya adalah PPKM level 3. Namun, ia tak mau mengambil resiko terkait kebijakan tersebut.
"Iya betul kita sebenarnya level 3, tapi karena wilyah kita masih zona merah. Akhirnya pak Bupati (Zaki Iskandar), tetap menerapkan aturan PPKM level 4," kata Hendra, Kamis (22/7/2021).
Baca Juga:Prakiraan Cuaca BMKG 27 Juli 2021 Tangerang Banten
Hendra menjelaskan alasan terapkan level 4 karena bila terapkan PPKM level 3 banyak aturan yang dilonggarkan.
"Kalau level 3 kan ada kelonggaran. Tapi karena kita terapkan level 4. Jadinya kita masih terapkan aturannya sama seperti PPKM darurat dan berlaku hingga 25 Juli 2021," katanya.
Bandara Soetta Tak Berlakukan STRP untk Syarat Penerbangan
PPKM Level 4, Senior Manager of Branch Communication Bandara Soekarno-Hatta M Holik Muardi mengatakan calon penumpang dari Bandara Soekarno-Hatta tak perlu lagi membawa surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Hal ini berdasarkan aturan Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Covid-19
"Kami mengacu pada SE Satgas (Covid-19) Nomor 16 Tahun 2021 yang ditandatangani Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Ganip Warsito di Jakarta pada Senin ini," ujar Holik, Senin (26/7/2021).
Kendati demikian, calon penumpang dari bandara diwajibkan membawa surat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dan hasil tes negatif PCR yang sampelnya diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan. Hal ini dilakukan untuk mecegah terjadinya penyebaran Covid-19.
"SE Satgas yang baru, untuk PPKM level 3 dan 4, kembali seperti sebelumnya, (jadi membawa) surat vaksin dan PCR 2 x 24 jam," katanya.
Holik menjelaskan, bila pihaknya telah menyiapkan diri untuk menerapkan aturan baru tersebut. Hal ini bertujuan, untuk mecegah terjadinya kesalah pahaman aturan baru tersebut kepada setiap penumpang.
"Dari petugas sudah siap (dengan aturan baru tersebut)," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim