SuaraBanten.id - Kepala LPKA klas I Tangerang, Setyo Pratiwi mengatakan, sebanyak 33 narapidana atau napi anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kota Tangerang mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional 2021. Tiga diantaranya bebas dari penjara.
"Yang mendapatkan remisi 24 anak satu bulan, 4 anak dua bulan, 2 anak tiga bulan, yang mendapatkan remisi langsung bebas tiga anak," ujar Pratiwi saat dikonfirmasi Suara.com, Jumat (23/7/2021).
Pratiwi menjelaskan rata-rata anak yang mendapatkan remisi terkait Undang-Undang Perlindungan Anak, mereka yang berusia 12-18 tahun.
Dirinya menambahkan LPKA sendiri terdapat 58 anak yang dibina. Kategori remisi yang diberikan di LPKA itu termasuk dalam kategori Remisi Anak Nasional (RAN) I dan II.
Baca Juga:Hari Anak, Ini 25 Film Bertema Anak-anak Bisa Ditonton di Akhir Pekan
"Saat ini tersisa tersisa 55 anak yang dibina di sini. Karena tiga anak kan sudah bebas," tutupnya.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim