“Kami masih menunggu hasil autopsi bayi.”
Akibat perbuatannya, APP akan dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak, sementara MN akan dijerat dengan pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara,” tandas AKP Teguh Setiawan.
Baca Juga:Geger Siswi SMP Kukuh Tak Mau Divaksin, Ngaku Baru Lahiran dan Buang Anak ke Sungai