Modus Ngajak Ngapel ke Rumah Janda, Duda Kaya Leuwidamar Lebak Tewas Ditikam

Ngajak ngapel ke rumah janda duda kaya Leuwidamar Lebak tewas ditikam hingga tewas membusuk di Blok Cikancas, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Hairul Alwan
Rabu, 14 Juli 2021 | 10:57 WIB
Modus Ngajak Ngapel ke Rumah Janda, Duda Kaya Leuwidamar Lebak Tewas Ditikam
Pelaku penikam duda kaya asal Cisimeut Lebak. [BantenHits]

SuaraBanten.id - Modus ngajak ngapel ke rumah janda, duda kaya Leuwidamar Lebak tewas ditikam.

Pelaku mengajak Jamingan (66) warga Desa Cisimeut, Leuwidamar Lebak Sabtu (10/7/2021) lalu.

Ngajak ngapel ke rumah janda duda kaya Leuwidamar Lebak tewas ditikam hingga tewas membusuk di Blok Cikancas, Desa Sajira, Kecamatan Sajira, Kabupaten Lebak.

Jamingan yang diketahui seorang pemilik warung kelontong di sekitar Cisimeut ini tewas ditikam oleh sahabatnya sendiri beinisial S (51), warga Palembang.

Baca Juga:Pemilik Kopitiam Ditemukan Tewas Membusuk dalam Rumah di Kepri

Pelaku tega menusuk Jamingan yang merupakan sahabatnya sendiri lantaran pusing kerap ditagih utang sebesar Rp2,5 juta juga ingin menguasai harta korban.

“Korban dan pelaku ini sahabat. Kalau korban besar dan lama tinggal di Palembang. Namun sejak tahun 2017 itu pulang ke Leuwidamar ke rumah orangtuanya,” kata Kasatreskrim Polres Lebak, AKP Indik Rusmono saat ekspose di Mapolres Lebak, Selasa (13/7/2021).

“Pelaku tau kalau korban banyak duit juga duda. Jadi pura-pura diajak ngapel ke rumah janda di Sajira,” tambahnya.

Sesampainya di Sajira, terang Indik, pelaku mengajak korban ke sebuah hutan. Ia beralasan bahwa rumah janda tersebut berdekatan dengan hutan.

“Pas di hutan, pelaku berpura-pura buang air kecil. Ternyata korban juga ikut-ikutan. Saat itu lah secara tiba-tiba pelaku menusuk bagian perut kanan korban pakai badik yang dibawanya,” terangnya.

Baca Juga:Sempat Hilang, Buruh Ditemukan Tewas Membusuk di Kebun Sawit Bengkalis

“Ini sudah direncanakan. Pelaku juga membawa kabur motor dan uang Rp6 juta yang disimpan di bawah jok motor korban,” sambungnya.

Menurut Indik, Tim Serigala hanya perlu waktu 2×24 jam untuk mengungkap kasus tersebut juga melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Laporan itu Sabtu, 10 Juli 2021 ada penemuan mayat di Sajira. Kita lidik dan identifikasi Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan,” tuturnya.

Akibat perbuatannya S dijerat pasal berlapis yakni Pasal 340 KUH Pidana atau Pasal 338 atau pasal 365 ayat (4) KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini