SuaraBanten.id - Dokter sekaligus Influenser Dr Tirta Mandira Hudhi atau dr Tirta ungkap sosok dr Lois Owien. dr Tirta ungkap dr Lois Owien tak terdaftar IDI atau Ikatan Dokter Indonesia.
Bahkan dr Tirta sebut Surat Tanda Registrasi atau STR dr Lois Owien tidak aktif sejak 2017 lalu atau STR tidak aktif 5 tahun.
Dr Lois Owien belakangan menjadi perbincangan publik. Dr Lois Owien tak percaya Covid-19. Dokter Lois Owien sebut obat Covid-19 beracun.
Pernyataan dr Lois Owien terungkap saat ia menjadi bintang tamu pada sebuah acara yang dipandu Hotman Paris dan Melaney Ricardo.
Baca Juga:Viral Dokter Lois Owien Tak Percaya Covid: Nakes Terpapar Gegara Dicek Alat Setan
Dalam unggahan video tersebut, Hotman Paris bertanya ke dr Lois, apakah ia percaya virus corona atau tidak.
Dr Lois Owien pun menjawab tegas, “Nggak. Enggak percaya, Pak!”
Sabtu (9/7/2021) malam, melalui akun Twitter @tirta_hudhi, dokter Tirta menyebut dokter Lois tidak terdaftar di Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), dan STR Lois sebagai dokter tidak aktif sejak 2017.
“Terkait ibu @LsOwien, saya sudah minta izin @PBIDI untuk menyampaikan beberapa hal terkait statement beliau,” tulis dokter Tirta.
Minggu (11/7/2021), berikut sejumlah hal terkait dokter Lois yang diungkap dr Tirta berdasarkan informasi yang diperolehnya dari PB IDI.
Baca Juga:Sakit Hati Keluarga Ditolak saat Lamaran, Mantan Pacar Bakar Gadis 19 Tahun
Pertama, dokter Lois tidak terdaftar di PB IDI dan STR sebagai dokter tidak aktif sejak 2017.
Kedua, dokter Lois tidak diketahui alamat dan lokasi persis domisilnya. Dokter Lois juga tidak praktik, tidak menangani pasien Covid-19, dan terlibat sebagai relawan pandemi.
Ketiga, PB IDI dan Majelis Kode Etika Kedokteran (MKEK) mengundang dr Lois untuk hadir di Kantor PB IDI Pusat guna mengklarifikasi pernyataan mengenai kematian Covid akibat interaksi obat, antimasker, dan hinaan-hinaan kepada beberapa dokter.
“Undangan sudah disampaikan, harap yang bersangkutan hadir,” demikian tulis dr Tirta.
Keempat, bila dr Lois tidak hadir, maka tidak menutup kemungkinan PB IDI tempuh jalur hukum. Pasalnya, segala pernyataan dr Lois bisa dibuktikan secara ilmiah di hadapan para ahli di PB IDI dan MKEK.
“Jadi, harap yang bersangkutan bisa datang dan mempertanggungjawabkan pendapatnya di publik,” tulis dr Tirta lagi.
Kelima, jika pernyataan tidak bisa dibuktikan secara ilmiah, dr Lois bisa dianggap menyebarkan berita palsu dan kebohongan, dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Keenam, kasus tersebut diawasi pihak berwajib, dan pihak berwajib juga menunggu klarifikasi dari dr Lois.
Dokter Tirta berharap semua pihak tetap fokus pada penanganan pandemi Covid-19, karena virus corona nyata dan ada.
“Bahayanya ada dan kita harus senantiasa waspada. Sudahi perdebatan di medsos. Terima kasih,” imbau dr Tirta dalam tulisannya.
Di akhir kicauannya, dr Tirta mengatakan apabila dokter Lois tidak hadir ke PB IDI minggu depan, maka bisa dianggap tidak bekerja sama dengan baik.
“Sehingga (ketidakhadirannya) akan sangat mungkin PB IDI akan menempuh jalur hukum jika dirasa perlu,” tegas dr Tirta.