SuaraBanten.id - Video pria tak percaya Covid-19 dan menolak pakai masker ditangkap polisi. Tak percaya Covid-19 dan menolak pakai masker seorang pria ditangkap polisi.
Video pria tak percaya Covid-19 dan menolak pakai masker viral di media sosial. Latar video tersebut terjadi di gerbang PT Nikomas Gemilang, Kabupaten Serang.
Diketahui, pria tersebut bernama Anjar Yulianto (30). Ia menolak menggunakan masker yang diberikan oleh petugas kesehatan.
Kajadian yang videonya viral di media sosial itu terjadi Selasa 6 Juli 2021 pukul 06.15 WIB di Gerbang Pos PT. Nikomas Gemilang, Cikande. Anjar tidak mematuhi protokol kesehatan dengan menolak imbauan sekuriti untuk menggunakan masker. Ia beralasan tidak percaya adanya Virus Covid-19.
Baca Juga:Fadli Zon Semprot Luhut Soal TKA China Masuk Indonesia: Ini Contoh Arogansi Kekuasaan
Bahkan dalam video itu, Anjar memaksa untuk masuk tanpa menggunakan masker. Dalam video pendek tersebut, Anjar sempat adu mulut dengan petugas dan menolak menggunakan masker.
Anjar Yulianto mengatakan bahwa ia menyerahkan hidup dan mati kepada Tuhan, tanpa mengantisipasi atau berikhtiar dengan menjaga kesehatan dengan menggunakan masker.
Video tersebut beredar tepat pada saat status PPKM Darurat COVID-19 diberlakukan di Jawa dan Bali. “Kami sudah amankan dan tersangka mengakui perbuatannya,” kata Kapolres Serang AKBP Mariyono, Rabu (7/7/2021).
Menindaklanjuti beredarnya video tersebut, Rabu (7/7/2021) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma bersama Tim Resmob Polres Serang langsung mengamankan Anjar Yulianto karena tidak mematuhi protokol kesehatan.
Malam tadi sekira pukul 23.10 WIB Tim Resmob berhasil mengamankan Anjar yang tidak mematuhi protokol kesehatan ketika berada di kontrakan Kampung Blingon Baru, Desa Sentul Kecamatan kragilan Kabupaten Serang.
Baca Juga:Viral Nakes Tepar Hingga Tidur di Jalan Gang Usai Kubur Jenazah Covid-19
Setelah dilakukan penangkapan dan hasil introgasi tersangka mengakui perbuatannya melanggar protokol kesehatan.