PPKM Darurat, Dua Titik Check Point Dijaga 650 Personel TNI Polri

Kota Tangerang terdapat dua titik check point yang bakal dijaga 650 personel TNI Polri dan pemerintah daerah.

Hairul Alwan
Jum'at, 02 Juli 2021 | 18:58 WIB
PPKM Darurat, Dua Titik Check Point Dijaga 650 Personel TNI Polri
Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu de Fatima memberi keteranga pers. [Suara.com/Muhammad Jehan Nurhakim]

SuaraBanten.id - Tim gabungan Polres Metro Tangerang Kota, jajaran TNI, Satpol PP, Dishub dan pihak terkait lain mulai siaga Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat.

Di Kota Tangerang terdapat dua titik check point yang bakal dijaga 650 personel TNI Polri dan pemerintah daerah.

"Check poin yang kami siapkan ada dua titik. Satu ada di Jatiuwung di jl gatot subroto dan kedua di Batu Ceper, jl Daan Mogot, Kota Tangerang," ujar Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Deonijiu de fatima saat ditemui di lokasi, Jumat (2/3/2021).

Deonijiu mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan 650 personel dalam pelaksanaan penerapan PPKM darurat.

Baca Juga:Jalan Malioboro Tak Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Usaha yang Dibolehkan Buka

Adapun persenel yang disiapkan terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dinas Perhubungan (Dishub) dan BPBD kota Tangerang.

"Kurang lebih kita siapkan 650 baik dari Kepolisian TNI, Satpol PP, Dishub dan instansi terkait," katanya.

Deonijiu menerangkan ada dua sanksi yang berikan saat penerapan PPKM Darurat, yakni Sanksi ringan hingga berat. Hal ini dilakukan untuk membuat efek jerak bagi para pelanggar protokol kesehatan.

"Sanksi ringan dan berat itu nanti dari kita melihat pelanggarannya. Kalau ringan teguran dan imbauan. Kalau yang berat kena Undang-undang protokol kesehatan," tutupnya.

Pantauan suaracom, Jumat (2/7/2021) di Polres Metro Tangerang, terlihat ratusan personel dari Forkopimda melakukan Apel Bersama Operasi Nusa 2 lanjutan. Hal dilakukan untuk menindaklanjuti aturan PPKM Darurat.

Baca Juga:Daftar Kegiatan yang Dibatasi Saat PPKM Darurat Jawa-Bali 3-20 Juli 2021

Sebagai informasi, Pemerintah Pusat akan menerapkan PPKM Darurat pada 2-20 Juli 2021. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadi penyebaran Covid-19.

Sebelumnya diberitakan, Presiden Joko Widodo resmi mengeluarkan kebijakan PPKM Darurat khusus Pulau Jawa dan Bali untuk menekan angka penularan Covid-19 yang terus bertambah.

Dalam aturan PPKM Darurat, terdapat pengaturan untuk seluruh sektor mulai dari sekolah, pasar, pusat perbelanjaan, hingga kantor pemerintah maupun swasta. Aturan pembatasan itu tertuang dalam panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat.

Dalam salinan aturan itu, sektor nonesensial diberlakukan work from home alias kerja dari rumah.

"100 persen Work from Home untuk sektor non essential," isi panduan PPKM Darurat yang dikutip Suara.com, Kamis (1/7/2021).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini