Bikin Emosi, Pengakuan Pemuda Tangerang Usai Perkosa Nenek Penyandang Disabilitas

Entah apa yang ada di otak BA, pagi-pagi buta ia tega memaksa seorang nenek 60 tahun melayani nafsu bejatnya

Bangun Santoso
Minggu, 20 Juni 2021 | 06:49 WIB
Bikin Emosi, Pengakuan Pemuda Tangerang Usai Perkosa Nenek Penyandang Disabilitas
Tampang pemuda 24 tahun di Tangerang yang perkosa nenek jompo disabilitas. (Foto: Istimewa/via Bantenhits.com)

SuaraBanten.id - Kelakuan BA benar-benar kelewatan. Pemuda 24 tahun itu tega memperkosa seorang nenek 60 tahun di Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tak hanya kelewatan, aksi BA juga terbilang cukup beringas. Ia memaksa wanita tua itu untuk melayani nafsu bejatnya dengan membuka paksa celana korban.

“Ada paksaan pelaku kepada korban. Pelaku memaksa membuka celana korban dan memasukan alat kelaminnya,” ujar Kapolsek Mauk AKP Rustantyo kepada BantenHits.com (jaringan Suara.com), Sabtu (19/6/2021).

Korban yang sudah tua itu pun tak berdaya saat pelaku merudapaksa. Sebab, faktor umur, korban ternyata juga seorang penyandang disabilitas tunanetra (buta).

Baca Juga:Ayah Perkosa Anak Kandung, AS Kini Dituntut Hukuman Kebiri Kimia

“Korban tidak bisa melihat (tunanetra). Jadinya korban tidak berdaya,” katanya.

Kepada polisi, pelaku yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir angkot tersebut telah mengakui perbuatannya. Menurutnya, aksi bejatnya itu dipicu oleh rasa nafsu sesaat setelah ia bangun tidur.

Melihat pintu rumah korban dalam keadaan terbuka, pelaku yang merupakan tetangga korban. Pelaku kemudian masuk ke rumah korban dan langsung menggiring korban ke dalam kamar.

“Motif pelaku khilaf, pelaku nafsu kemudian melakukan pemerkosaan korban dalam keadaan tidak berdaya,” katanya lagi.

Kasus pemerkosaan terhadap nenek jompo ini pun saat ini sedang ditangani oleh kepolisian dari Mapolsek Mauk.

Baca Juga:Kakek 69 Tahun Perkosa Bocah Kelas 4 SD di Negara, Diburu Bapak Korban, Lari ke Pantai

Pelaku yang kini sudah meringkuk di sel tahanan akan dijerat dengan pasal 285 dan 286 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan.

"Ancamannya maksimal kurungan 12 tahun penjara,” imbuhnya.

Sebelumya, Kepolisian dari Polsek Mauk menangkap seorang pria berinisial BA (24) lantaran diduga telah memperkosa nenek jompo berusia 60 tahun.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 17 Juni 2021 sekitar pukul 05.00 WIB di rumah korban di daerah Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak