Ditangkap di Jalan Ciracas Serang, WH Sembunyikan Tembakau Gorila Di Selangkangan

Aksi WH terungkap saat polisi melakukan pengeledahan terhadapnya.

Hairul Alwan
Selasa, 15 Juni 2021 | 20:53 WIB
Ditangkap di Jalan Ciracas Serang, WH Sembunyikan Tembakau Gorila Di Selangkangan
Ilustrasi penjara (Shutterstocks)

SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial WH (20) ditangkap polisi. WH ditangkap polisi gegara sembunyikan tembakau gorila di selangkangan. Aksi WH terungkap saat polisi melakukan pengeledahan terhadapnya usai ditangkap di Jalan Ciracas Serang..

Polisi temukan tiga paket tembakau gorila yang dilakban di selangkangan. Polisi temukan tembakau gorila diantara kemaluan dan dubur dengan di lakban.

Warga Kelurahan Sumur Pecung, Kecamatan Serang, Kota Serang itu menyembunyikan paket tembakau Gorila itu demi kelabuhi polisi.

Pria yang diduga sebagai pengedar tembakau gorila ini dicokok personil Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang di pinggir jalan Jalur Lingkar Selatan Ciracas, Kelurahan Serang Kecamatan Serang, Kota Serang, Senin (14/6/2021) dini hari.

Baca Juga:WH Ditangkap Polisi di Tangsel Semalam, Gegara Gebukin Anak Perempuannya

“Kita temukan barang bukti 4 paket tembakau gorila dari tersangka. Tiga paket ditemukan diantara di sekitar pantat sedangkan satu paket dari balik casing handphone,” ungkap Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu kepada wartawan, Selasa (15/6/2021).

Michael menjelaskan penangkapan terhadap tersangka yang diduga sebagai berawal saat personil yang dipimpin Ipda Sopan Sofyan yang tengah melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) sekitar pukul 01.00. Saat melintas di lokasi, petugas mencurigai tersangka berada di pinggir jalan.

“Karena gerak geriknya mencurigakan, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket tembakau gorila dari balik casing hp. Atas temuan itu, tersangka diamankan ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan. Dalam penggeledahan lanjutan, juga ditemukan 3 paket lainnya,” terangnya.

Dalam pemeriksaan, tersangka Wahyu akhirnya mengakui bahwa 4 paket tembakau gorila itu adalah miliknya. Namun remaja lulusan sekolah kejuruan ini membantah jika barang bukti yang diamankan itu untuk dijual.

“Tersangka menolak dikatakan sebagai pengedar dan mengaku hanya sebagai pemakai. Tapi akan kita dalami sebab dari modus menyembunyikan barang bukti tidak lazim dilakukan para pengguna barang terlarang,” katanya.

Baca Juga:Tangan dan Selangkangan Luka Parah Kena Petasan, 2 Pria Meninggal Dunia

Terkait barang bukti tembakau gorila yang diamankan, kata Michael, tersangka mendapatkannya dari seorang pengedar yang mengaku warga Kota Serang. Hanya saja identitas pengedar tidak diketahui karena tersangka hanya mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan di sekitar wilayah lingkar selatan.

“Jadi antara tersangka dan pengedar tidak saling mengenal karena tidak bertemu secara langsung karena transaksi dilakukan melalui komunikasi telepon dan pembayaran dilakukan melalui transfer banking,” terang Kasatresnarkoba.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 (1) UU RI No. 35/2009 tentang narkotika juncto Permenkes No. 04/2021 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun sampai dengan 12 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini