SuaraBanten.id - Dear Bumil atau ibu hamil, pemerintah berencana memberlakukan biaya melahirkan bakal kena PPN atau Pajak Pertambahan Nilai. Biaya melahirkan bakal kena PPN, netizen kritik rencana tersebut.
Pemerintah kenakan PPN biaya persalinan. Rencana pengenaan PPN biaya persalinan masih berupa draft Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baru-baru ini Indonesia dihebohkan dengan kabar pemerintah kenakan PPN untuk sejumlah jasa. Salah satu yang dikenakan PPN yakni pelayanan kesehatan medis khususnya jasa bersalin alias melahirkan.
Dikutip dari terkini.id-Jaringan Suara.com Senin (14/6/2021), hal itu tertuang dalam draft Perubahan Kelima atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Baca Juga:Parah! Ustaz Gay Minta Siswa Rekam Alat Kelamin Hingga Lakukan Oral Seks
Sebelum revisi, dalam ayat 3 pasal 4A UU Nomor 49 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang mengatur jasa pelayanan kesehatan medis tidak dikenakan pajak.
Dalam draf RUU KUP diketahui pasal tersebut dihapus sehingga harus dikenakan pajak.
Berdasarkan UU nomor 49 tahun 2009, yang termasuk dalam jasa pelayanan kesehatan medis, di antaranya jasa dokter umum, dokter spesialis, dan dokter gigi.
Kemudian, jasa ahli kesehatan, seperti ahli akupuntur, ahli gigi, ahli gizi, ahli fisioterapi, hingga jasa dokter hewan.
Selanjutnya, jasa kebidanan dan dukun bayi, jasa paramedis dan perawat, jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan, dan sanatorium jasa psikologi dan psikiater, hingga jasa pengobatan alternatif.
Baca Juga:Cuma Pelanggaran Prokes HRS Ditangkap dan Dipenjara, Netizen: Semoga Hakim Dapat Hidayah
Selain itu, dalam draft RUU KUP yang baru, Pemerintah akan menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen, padahal PPN yang berlaku saat ini di kisaran 10 persen.
- 1
- 2