SuaraBanten.id - Jalani 22 adegan rekontruksi, pelaku sate beracun menangis. Tersangka kasus pembunuhan berencana sate beracun, Nani Aprilliani Nurjaman menjalani rekontruksi di depan Polres Bantul.
Tangisan Nani, diungkapkan polisi lantaran Nani tidak nyaman menjalani rekontruksi. Saat rekontruksi Nani merasa tidak sehat kondisinya.
Total adegang yang harus diperagakan sebanyak 35 adegan yang 22 adegannya diperankan Nani, sedangkan sisianya diperankan ayah Naba, Bandiman.
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Ngadi mengatakan, meski tersangka terlihat tak nyaman, rekonstruksi tetap dijalankan oleh kepolisian. AKP Ngadi mengatakan awalnya Nani menjalani 27 adegan, selanjutnya dalam perkembangan ada sekitar 35 adegan yang dijalani dalam rekonstruksi tersebut.
Baca Juga:Viral Babe Haikal Sebut Teuku Umar dan Tuanku Imam Bonjol Radikal
AKP Ngadi mengatakan dalam rekonstruksi dimulai dari adegan Nani membeli racun secara daring, mencampurkan racun Kalium Sianida ke bumbu sate.
Adegan selanjutnya, Nani memeragakan membuang sisa racun dan baju gamis yang dikenakan saat kejadian.
Ngadi menjelaskan secara total ada 35 adegan yang dijalani dalam rekonstruksi, namun cuma 22 adegan yang dijalani Nani. Sisa adegan pembunuhan sate beracun itu dijalani oleh ayah Naba, Bandiman.
AKP Ngadi mengatakan pula, sedianya dalam rekonstruksi itu kepolisian mengundang saksi T beserta istrinya, namun dalam rekonstruksi tidak hadir. Kepolisian akhirnya menggantikan adegan kedua saksi itu denga pemeran pengganti.
Ayah korban, Bandiman mengatakan dia sudah memaafkan Nani dan semuanya ia serahkan pada penegak hukum. Namun demikian, Bandiman berharap hukuman bisa maksimal bagi Nani.
Baca Juga:Laporan Ustaz Adi Hidayat Ditanggapi Santai Eko Kuntadhi: Ulah Fahd Pahdepie
Bandiman meminta proses hukum tak meringankan tuntutannya dan keluarga agar Nani dihukum setimpal.
Kronologi
Direktur Reserse Kriminal Umum, Kepolisian Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (Dirreskrimum Polda DIY) Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengungkapkan kunci petunjuk polisi bisa menangkap Nani Aprilia dalam kasus sate beracun sianida. Makanan bersianida ini mengakibatkan seorang bocah 10 tahun tewas, karena salah sasaran.
Aslinya tersangka Nina ingin menargetkan Tomy memakan sate beracun sianida, namun salah sasaran gitu. Bocah yang jadi korban tersebut beralamat di Desa Bangunharjo, Kabupaten Bantul, tewas mengandung Kalium Sianida.
Direskrimum Polda DIY Kombes Pol Burkan Rudy Satria mengatakan, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama yang bagus antara Polsek, Polres Bantul dan Polda DIY serta dari masyarakat dalam memberikan kesaksian, mengingat untuk mencari petunjuk pelaku dibutuhkan keterangan dari saksi satu per satu hingga penjual satai ayam.
“Salah satu kunci pengungkapan adalah bungkus sate, yang bisa menunjukkan di mana dia (tersangka) beli, dari situ kita cari saksi apakah benar ada pembelian dari orang ini, akhirnya ketemu kita bisa menyimpulkan bahwa NA ini pelaku pembunuhan berencana yang mengakibatkan anak Pak Bandiman tewas,” tutur Kombes Rudy saat konferensi pers pengungkapan kasus satai beracun di Aula Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Bantul, Senin 3 Mei 2021.
Dia menjelaskan, peristiwa itu berawal pada 25 April sekitar pukul 15.30 WIB di wilayah Gayam Mandala Krida, Yogyakarta, ada seorang pengemudi ojek daring didatangi perempuan tidak dikenal dan meminta bantuan mengirimkan dua dos makanan, satu berisi satai ayam, satu berisi snak.
“Ketika meminta dikirimkan ini yang bersangkutan mengatakan tidak punya aplikasi ‘online’, sehingga minta dengan cara ‘offline’ ke alamat tertentu di daerah Kecamatan Kasihan, Bantul, dengan mengatakan bahwa makanan tersebut berasal dari Pak Hamid di Pakualaman,” katanya dikutip dari Antara.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium, terungkap tersangka Nina manaburkan racun Kalium Sianida, yang rumusnya KCN.
Kombes Rudy mengatakan sate beracun tersebut dikirim Nina asal Majalengka, Jawa Barat. Tersangka yang diamankan jajaran Polda DIY di rumah kosnya wilayah Kelurahan Sitimulyo, Kabupaten Bantul, pada Jumat 30 April 2021, atau hari keenam setelah anak Bandiman pengemudi ojek online”tewas pada 25 April 2021.
Menurut dia, hasil pemeriksaan polisi, senyawa sianida itu dipesan tersangka melalui aplikasi jual beli online atau daring yang sudah cukup lama dari sebelumnya, atau beberapa bulan sebelum peristiwa pengiriman satai beracun melalui pengemudi ojek daring Bandiman.
“Sianida ditaburkan di dalam bumbu satai itu, sehingga dari peristiwa ini dapat kita simpulkan bahwa ini sudah dirancang, tidak pada saat itu, tapi dirancang beberapa hari atau minggu sebelumnya, karena pesanan KCN kira-kira tiga bulan sebelum peristiwa,” ungkapnya.
Oleh karena itu, kata dia, polisi menyimpulkan peristiwa satai beracun ini merupakan tindakan pembunuhan berencana, yang kepada tersangka akan dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, bisa dengan hukuman mati atau paling lama 20 tahun penjara.