SuaraBanten.id - Jelang pelaksanaan ibadah haji warga Indonesia masih dilarang masuk Arab Saudi. Kerajaan Arab Saudi masih larang Indonesia masuk beserta delapan negara lainnya.
Selain sembilan negara dilarang masuk, kerajaan Arab Saudi mengizinkan 11 negara masuk ke negaranya. Pemeberlakuan 11 negara boleh masuk diberlakukan mulai Senin, 31 Mei pukul 01.00 waktu setempat.
Adapun sembilan negara yang dilarang masuk Arab Saudi atau yang perjalanannya ditangguhkan yakni, India, Pakistan, Argentina, Indonesia, Portugal, Turki, Afrika Selatan, Lebanon dan Mesir.
Sebelas negara tersebut sebelumnya diketahui masuk dalam daftar merah penangguhan penerbangan yang ditetapkan otoritas, bersama beberapa negara lainnya.
Mengutip dari Arab News, Minggu (30/5/2021), sebelas negara yang kini bebas keluar masuk Kerajaan Saudi adalah UEA, Jerman, AS, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Jepang dan Prancis.
Pihak berwenang disebut memindahkan mereka dari daftar merah karena upaya negara untuk mengendalikan pandemi Covid-19 di wilayahnya.
Lebih lanjut, kementerian menyebut semua penumpang internasional yang tiba di Arab Saudi harus menjalani karantina institusional selama tujuh hari. Karantina dilakukan dengan biaya sendiri, dihitung mulai dari waktu kedatangan mereka di fasilitas karantina Kerajaan.
Tak hanya itu, mereka juga harus menjalani tes PCR pada hari ketujuh kedatangan. Jika hasilnya negatif, mereka diizinkan meninggalkan karantina pada hari berikutnya.
Daftar merah yang dibuat oleh Kerajaan Saudi ini mulanya berjalan sejak 3 Februari dan berisikan 20 negara. Aturan ini berlaku bagi non-warga negara Saudi, diplomat, praktisi kesehatan dan keluarga, yang berada di salah satu dari 20 negara dalam daftar dalam 14 hari sebelum mendaftar memasuki Arab Saudi.
Baca Juga:Arab Saudi Belum Beri Kepastian, Indonesia segera Putuskan soal Ibadah Haji