“Rekayasa lalu lintas di Jalur Teneng diberlakukan dari arah Padarincang dikeluarkan menuju Labuan, dari Labuan dimasukkan ke arah Padarincang, dan dari Anyer dimasukkan ke Padarincang putar yang mau ke Labuan ataupun ke Padarincang. Karena jalur yang ke arah Anyer sementara ditutup. Dilakukan penyekatan kecuali yang sudah memasuki wisata itupun dikontrol oleh petugas Polres Cilegon apabila melebihi 50 persen dilakukan penutupan,” ujarnya.
Adapun penutupan bersifat situasional yang artinya tidak terpaku oleh jam berapa akan dinormalkan maupun dilakukan penutupan.
“Tidak ditentukan sesuai situasional apabila jam 5 landai mungkin dibuka ke arah Anyer dan dinormalkan, atau jam 7 malam. Sesuai situasinya apabila sudah landai diberlakukan normalisasi,” katanya.
“Tempat wisata yang ditutup yang pokoknya melebihi 50 persen pasti dijaga langsung ditutup, dalam arti ditutup tidak boleh ada yang masuk kembali. Tidak boleh ada penambahan dan dikeluarkan apabila melebihi,” pungkasnya.
Baca Juga:Putar Balik Pengunjung, Wisata Banten Lama dan Pantai Gope Ditutup