Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Melawan, Keputusan Penonaktifan Janggal

Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK menyatakan tegas melawan keputusan penonaktifan.

Hairul Alwan
Jum'at, 14 Mei 2021 | 07:35 WIB
Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK Melawan, Keputusan Penonaktifan Janggal
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan saat memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraBanten.id - Novel Baswedan dan 74 pegawai KPK atau Komisi Pemberantasan Korupsi dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan tegas akan melawan keputusan tersebut.

Novel Baswedan dinonaktifkan dari KPK. Selain Novel Baswedan, 74 pegawai KPK Dinonaktifkan. 75 pegawai KPK tidak lulus TWK.

Diketahui, penonaktifan Novel Baswedan dan puluhan pegawai KPK termaktub dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 tahun 2021. SK yang diteken langsung oleh Ketua KPK Firli Bahuri 7 Mei 2021 itu berisi dua keputusan penting.

Pertama, melalui SK itu ditetapkan nama-nama pegawai yang tidak memenuhi syarat pengalihan status menjadi aparatur sipil negara.

Baca Juga:Beberapa Langkah Hukum Bisa Ditempuh Novel Baswedan dan 74 Pegawai KPK

Kedua, melalui SK itu diperintahkan pegawai-pegawai yang diamksud agar menyerahkan tugas serta tanggungjawab kepada atasan langsung, sembari menunggu keputusan selanjutnya.

Novel dan puluhan pegawai KPK menegaskan, bakal melawan keputusan tersebut karena dinilai janggal.

Dia mengatakan, 75 pegawai KPK termasuk dirinya sedang mendiskusikan penonaktifan tersebut.

Sementara tim kuasa hukum dari koalisi masyarakat sipil akan mendampingi mereka dalam proses perlawanan.

"Akan ada tim kuasa hukum dari koalisi masyarakatr sipil. Lucu juga SK (surat keputusan) penonaktifannya," kata Novel, Selasa, 12 Mei 2021, dilasnir dari suara.com jaringan terkini.id.

Baca Juga:Novel Baswedan Dinonaktifkan, Pukat UGM: Ada Motif Terselubung Ketua KPK

Dia mengungkapkan, SK itu dimaksudkan untuk menginformasikan dirinya dan 74 pegawai lain tidak lolos penilaian.

Tapi, kata dia, di dalam SK itu juga ada poin bahwa Novel dan pegawai yang tak lulus harus menyerahkan tugas serta tanggung jawab ke atasan.

Artinya, Novel tidak boleh lagi melakukan penyidikan atas kasus-kasus korupsi.

Padahal, selama ini diketahui, Novel serta sejumlah penyidik lain yang tak lulus TWK, dikenal sebagai orang yang getol membongkar kasus korupsi kelas kakap.

"Tentu ini berbahaya. Karenanya sikap kami jelas, yakni kami akan melawan!" pungkas Novel.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini