Tak Optimal, Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kendaraan Pelabuhan Tak Diperiksa

Sementara di loket kendaraan baik kendaraan roda dua maupun roda empat, tidak ada pengecekan hasil test Covid-19 dari petugas.

Hairul Alwan
Minggu, 02 Mei 2021 | 17:45 WIB
Tak Optimal, Hasil Tes Covid-19 Penumpang Kendaraan Pelabuhan Tak Diperiksa
Pemudik pejalan kaki mengantre untuk tes GeNose di Pelabuhan Merak [Suara.com/Adi Mulyadi]

Rois mengaku, harus membayar tiket dan test GeNose itu untuk menghindari larangan mudik yang diberlakukan dari 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Itu dilakukan demi merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halamannya.

Penumpang Kendaraan
Sementara penumpang kendaraan pribadi yang hendak menyeberang Firman mengaku, saat masuk pelabuhan tidak ada pemeriksaan petugas terkait surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test, antigen, atau GeNose. Ia masuk hanya menunjukan tiket yang dibelinya.

“Engga ada (Surat Keterangan hasil negatif Covid-19). Enggak ditanyain juga (rapid test antigen). Hanya membeli tiket saja. Abis itu langsung ke sini ke dermaga 3," terangnya.

Firman mengaku, pulang lebih awal untuk menghindari larangan mudik.

Baca Juga:Lengkap! Ini 16 Titik Cegat Pemudik se-Banten, Pemudik Mesti Tau

"Iya sih, kan udah tau ada larangan pada tanggal 6 sampai 17 mei 2021, jadi mudik duluan," ujarnya.

Senada dengan Firman, penumpang kendaraan pribadi lainnya, Selfiani juga mengungkapkan hal yang sama. Dia saat masuk pelabuhan sampai mengantre menunggu di depan kapal tidak diperiksa surat keterangan dokumen bebas Covid-19 oleh petugas. Padahal ia sudah memiliki surat tersebut.

“Enggak diminta surat keterangan Covid-19 dari petugas yang berjaga. Tapi saya dan keluarga udah melakukan rapid test antigen kok,” pungkasnya.

Keterangan ASDP Merak
Sementara itu, General Manager Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Hasan Lessy mengaku, untuk kendaraan itu tidak dilakukan test antigen, PCR, atau GeNose, di dalam Pelabuhan Merak.

"Engga, itu mereka di luar test nya. Tapi petugas kami juga menanyakan kepada pengendara sudah test Covid-19 belum," tandasnya singkat.

Baca Juga:Beroperasi Sepekan Lagi, Ini Syarat Nyebrang Sumatera Via Pelabuhan Merak

Diketahui, surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan wajib ditunjukan oleh pelaku perjalanan penyeberangan laut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini