SuaraBanten.id - Seorang pria berinisial HF (47) yang merupakan pelaku begal bokong diamankan oleh personel Polres Serang Kota. HF melakukan aksi begal bokong di lampu merah Sumur Pecung Serang pada gadis usia 19 tahun.
Pelaku yang merupakan warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten itu meremas bokong korban saat korban mengendarai sepeda motor, Rabu (21/4/2021) lalu sekira pukul 17.00 WIB.
“Pada saat Trafic Ligth sudah hijau kemudian pelaku memegang bokong korban berinisial S, kemudian pelaku melarikan diri,” kata Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochammad Nandar, Senin (26/4/2021).
Kepada Polisi HF mengaku, baru pertama kali melakukan begal bokong wanita di jalanan. Karena ulah tidak terpujinya itu, pelaku diamankan dari rumahnya Sabtu kemarin, (24/4/2021).
Baca Juga:Berubah! Larangan Mudik Mulai 22 April, Pengetatan Hingga ke Jalur Tikus
“Berbekal rekaman video, kami bisa mengetahui siapa pelakunya,” terangnya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sepeda motor, kaos dan helm yang dipakai saat melakukan aksi begal bokongnya. Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Serkot, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 281 KUHP juncto 289 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama 2,8 tahun,” pungkasnya.