Keras! Novel Bamukmin: Kalau Tak Ditangkap, Jozeph Bakal Dihakimi Umat!

"Karena kalau (jozeph) tidak ditangkap umat Islam pastinya akan marah dan menghakimi dengan hukum yang ada selain dari jalur konstitusi," kata dia.

Agung Sandy Lesmana | Bagaskara Isdiansyah
Selasa, 20 April 2021 | 11:57 WIB
Keras! Novel Bamukmin: Kalau Tak Ditangkap, Jozeph Bakal Dihakimi Umat!
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin. [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]

"DPO ini akan diserahkan ke Interpol dan daftar pencarian orang ini menjadi dasar bagi Interpol untuk menerbitkan rednotice," ungkap Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/4) kemarin.

Rusdi lantas mengimbau kepada seluruh masyarakat tak terprovokasi video penistaan agama Jozeph. Dia mengklaim, Polri akan menuntaskan kasus tersebut dan terus berupaya melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Masyarakat jangan terprovokasi dengan beredarnya video ini, yakini Polri bersama instansi lainnya sedang berusaha keras untuk menyelesaikan kasus yang terjadi," kata dia.

Konten Yozeph Ditutup

Baca Juga:STOP PRESS: Jozeph Paul Zhang Resmi jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Youtube akhirnya memblokir akun Jozeph Paul Zhang yang berisi ujaran kebencian termasuk menghina Nabi Muhammad.

Sebelum pemblokiran itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melayangkan surat pada YouTube.

"Pada tanggal 19 April 2021, 7 konten di YouTube tersebut telah diblokir dan tidak dapat diakses lagi oleh warganet," kata juru bicara Kominfo Dedy Permadi dalam keterangan resmi, dilansir AyoSemarang.com--jaringan Suara.com, Selasa (20/4/2021).

Kominfo mengirimkan permintaan blokir ke YouTube untuk 7 konten, termasuk salah satunya konten berjudul "Puasa Lalim Islam" yang kontroversial.

Aksi Jozeph Paul Zhang memenuhi pelanggaran Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A.

Baca Juga:Slamet Maarif Minta Jangan Tanggapi Jozeph: Biar Nggak Ketularan Gilanya

Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini