SuaraBanten.id - Total jam kerja ASN Pemprov Banten selama bulan Ramadhan menjadi 32,5 jam. Total jam kerja tersebut merupakan total jam kerja work from office (WFO).
Aturan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor : 800/722-BKD/2021 tanggal 12 April 2021 yang menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor : 09 Tahun 2021 tanggal 9 April 2021, menerapkan jam kerja minimal 32,5 jam per minggu.
Dimana untuk jam kerja ASN yang melakukan WFO Senin hingga Kamis jam 08.00 – 15.00 WIB dengan waktu istirahat jam 12.00-12.30 WIB. Sementara Jum’at jam 08.00-15.30 WIB dengan waktu istirahat jam 11.30-12.30 WIB.
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
Baca Juga:Fasilitasi Produk UMKM, Pemprov Banten Bantu Pasarkan di Lippo Karawaci.
“Marhaban Yaa Ramadhan. Selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan 1442 Hijriah,” kata Andika.
Andika berharap, ibadah puasa dapat mempererat tali silaturrahmi dan solidaritas sosial bagi sesama untuk menata kehidupan yang lebih baik dalam rangka mencapai Provinsi Banten yang yang Maju, Mandiri, Berdaya Saing, Sejahtera, dan Berakhlakul Karimah.
“Mari kita jadikan puasa dan ibadah Ramadhan lainnya sebagai wahana untuk lebih meningkatkan kualitas iman dan takwa kita,” ujarnya.
Sementara itu, Gubenur Banten Wahidin Halim (WH) dan Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengucapkan selamat menunaikan ibadah puasa bulan Ramadhan 1442 Hijriah.
“Selamat menjalankan ibadah puasa bulan Ramadhan 1442 Hijriah. Semoga dengan puasa, kita bisa meningkatkan iman dan takwa kita kepada Allah SWT,” ujar WH.
Baca Juga:5 Daerah di Banten Zona Kuning, Pemprov Banten Ungkap 'Resepnya'