Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya lptu Juwandi menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku sendirian dengan cara membuka pintu kandang dan membuka tali pengikat hewan sapi dan langsung membawanya berjalan kaki ke penadah di daerah Rau.
“Kerugiannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 juta. Karena sapinya jenis Lemosen ” kata Juwandi.
Akibat perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 13 April 2021