Dini Hari Tuntun Sapi Limosin Curian, Pelaku Jual ke Penadah di Rau

Tersangka S tergolong unik saat menjalankan aksinya. Pasalnya, dari beberapa kasus pencurian hewan ternak, biasanya pelaku langsung memotong hewan curian di lokasi.

Hairul Alwan
Selasa, 13 April 2021 | 09:36 WIB
Dini Hari Tuntun Sapi Limosin Curian,  Pelaku Jual ke Penadah di Rau
Pelaku pencuri sapi di Cipocok Jaya ([Ist]

Kanit Reskrim Polsek Cipocok Jaya lptu Juwandi menambahkan, dalam menjalankan aksinya pelaku sendirian dengan cara membuka pintu kandang dan membuka tali pengikat hewan sapi dan langsung membawanya berjalan kaki ke penadah di daerah Rau.

“Kerugiannya diperkirakan mencapai sekitar Rp 30 juta. Karena sapinya jenis Lemosen ” kata Juwandi.

Akibat perbuatannya, pelaku pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca Juga:Jadwal SIM Keliling Kota Serang, Selasa 13 April 2021

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini