Semua Bingung, Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Talak 3, Pernikahannya Masih Sah?

Kuasa hukum Teh Ninih mengaku bingung dengan pencabutan gugatan yang dilakukan sepihak dari Aa Gym.

Pebriansyah Ariefana
Kamis, 01 April 2021 | 14:47 WIB
Semua Bingung, Aa Gym Cabut Gugatan Cerai Talak 3, Pernikahannya Masih Sah?
Aa Gym belum daftarkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama. (Instagram: @aagym)

SuaraBanten.id - Setelah Aa Gym cabut gugat cerai Teh Ninih, persoalan belum selesai. Sebab Aa Gym sudah talak tiga Teh Ninih. Apakah pernikahan Aa Gym dan Teh Ninih masih sah?

Pertanyaan itu juga membingungkan Pengadilan Agama yang mengurusi gugatan cerai Abdullah Gymnastiar alias AA Gym terhadap Ninih Muthmainnah.

Kuasa hukum Teh Ninih mengaku bingung dengan pencabutan gugatan yang dilakukan sepihak dari Aa Gym.

"Belum tahu (alasannya). Artinya sepihak. Ini juga cukup membingungkan kami karena yang kami tahu Aa Gym telah melakukan talak tiga terhadap Teh Ninih," kata salah satu kuasa hukum Teh Ninih, Agung La Ten Ritata, ditemui di Pengadilan Agama Bandung Kelas IA, Rabu kemarin.

Baca Juga:5 Fakta Aa Gym Batal Cerai dengan Teh Ninih, Sudah Talak Sejak Tahun Lalu

Agung mengaku pihaknya selaku pengacara Teh Ninih selalu berkomunikasi terkait rencana perceraian ini.

Sejauh ini dari pihak Teh Ninih tidak pernah memberitahukan ada pencabutan gugatan cerai dari pihak Aa Gym.

Teh Ninih digugat cerai Aa Gym. Teh Ninih yang lagi digugat cerai, memposting tulisan-tulisan atau kuote inspiratif mengandung doa di Instagram pribadinya, @ninih.muthmainnah.
Teh Ninih digugat cerai Aa Gym. Teh Ninih yang lagi digugat cerai, memposting tulisan-tulisan atau kuote inspiratif mengandung doa di Instagram pribadinya, @ninih.muthmainnah.

"Kalau dari Teh Ninih kami selalu komunikasi tapi secara konteks khusus cabutan gugatan ini kami tidak tahu," ucapnya.

Sementara itu, Muhammad Fazar Nugraha juga selaku kuasa hukum Teh Ninih menambahkan gugatan cerai kliennya sudah ditunggu-tunggu.

Hal itu karena Aa Gym sudah memberikan talak tiga kepada Teh Ninih.

Baca Juga:Teddy Siap Hadapi Rizky Febian, Aa Gym Batal Ceraikan Teh Ninih

"Kalau bicara menerima mungkin ini yang ditunggu-tunggu. Karena talak ketiga itu sudah jatuh di bulan Juni 2020. Teh Ninih selama masa iddah masih tinggal di Bandung setelah lewat masa tiga bulan Teh Ninih sudah tinggal di rumah anak menantunya. Justru kami tadi diskusi sebentar kenapa ini dicabut? Sedangkan ini sudah talak tiga," kata Fazar.

Fazar menyatakan dengan talak tiga harusnya negara memutuskan cerai terlebih dahulu pada dua pihak. Sebab, hal ini bukan lagi masuk pada talak satu dan dua.

"Kami tetap ingin mengkomunikasikan dengan klien kami dulu," ujarnya.

Mengutip dari laman resmi Nahdlatul Ulama nu.or.id, talak tiga merupakan pernyataan menceraikan istri.
Bahkan jika sudah keluar ucapan mentalak tiga, sang suami tidak boleh rujuk.

Perempuan yang telah ditalak tiga (ba’in kubra) tidak boleh dirujuk oleh suami yang mencerainya kecuali setelah dinikah oleh laki-laki lain, berdasarkan firman Allah, “Kemudian jika si suami menceraikannya (sesudah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga ia menikah dengan laki-laki lain,” (Q.S. al-Baqarah [2]: 230).

“Laki-laki lain” tersebut kemudian disebut dengan muhallil. Dengan kata lain, muhallil adalah laki-laki yang menikahi perempuan yang telah ditalak tiga dengan tujuan menghalalkan (tahlil) suami pertama untuk menikah kembali dengan perempuan tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Lifestyle

Terkini