Namun, terkait hukum pemakaman jenazah MUI pernah mengatakan bahwa tindakan terorisme tidak sampai merusak ke-islam-an pelakunya.
Maka, tetap wajib untuk menguburkan teroris beragama Islam yang meninggal.
Namun, terkait hukum pemakaman jenazah MUI pernah mengatakan bahwa tindakan terorisme tidak sampai merusak ke-islam-an pelakunya.
Maka, tetap wajib untuk menguburkan teroris beragama Islam yang meninggal.
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
News
Terkini