27 Pabrik di Kabupaten Tangerang Tutup, 134 Lainnya PHK 31.728 Karyawan

PHK adalah jalan terakhir yang diambil perusahaan karena tak mampu lagi berproduksi, ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Indra Darmawan.

Hairul Alwan
Kamis, 25 Maret 2021 | 11:16 WIB
27 Pabrik di Kabupaten Tangerang Tutup, 134 Lainnya PHK 31.728 Karyawan
Ribuan karyawan sepatu di Tangerang di PHK massal. (instagram @ndorobeii & @lambe_turah)

SuaraBanten.id - Sebanyak 27 pabrik di Kabupaten Tangerang tutup lantaran terdampak Pandemi Covid-19.

Tak hanya itu, 134 perusahaan lainnya juga bahkan mesti melakukan PHK atau Pemutusan Hubungan Kerja pada 31.728 karyawan.

Lebih rincinya, sebanyak 24 pabrik di Kabupaten Tangerang tutup sepanjang 2020 dan 3 perusahaan tutup pada 2021.

Meningkatnya PHK selama pandemi COVID-19, memicu lonjakan kasus perselisihan hubungan industrial di Kabupaten Tangerang yang mencapai hingga 12,4 persen.

Baca Juga:Pekerjaan Digantikan Mesin, Ribuan Buruh Pemetik Teh di Kenya Terkena PHK

“Perselisihan HI didominasi kasus PHK,” ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Jarnaji di sela-sela Dialog Pencegahan dan Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Hotel Lemo Tangerang, Rabu (24/3/2021) seperti dikutip dari BantenHits.com-Jaringan Suara.com.

Berdasarkan Data Disnaker Kabupaten Tangerang selama tahun 2020 atau sepanjang Pandemi Covid-19 tercatat 326 kasus perselisihan HI.

Jumlah ini meningkat 12,4 persen dibandingkan tahun 2019 dengan 300 kasus perselisihan HI.

Adapun periode Januari-Maret 2021 jumlah kasus perselisihan HI tercatat 22 kasus.

Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Pengendalian Ketenagakerjaan Disnaker Kabupaten Tangerang Indra Darmawan mengatakan tingginya kasus perselisihan antara karyawan dan perusahaan dipicu oleh dampak pandemi COVID-19.

Baca Juga:Nokia Bakal PHK 10.000 Karyawan Demi Efisiensi

Dampaknya antara lain banyak banyak perusahaan yang tidak mampu membayar upah karyawan yang berujung pada pemecatan karyawan.

“PHK adalah jalan terakhir yang diambil perusahaan karena tak mampu lagi berproduksi,” kata Indra.

Indra menjelaskan perselisihan HI terjadi ketika tidak ada titik temu pada saat bipartit di perusahaan (antara karyawan dengan manajemen perusahaan).

Selanjutnya dilakukan pencatatan perselisihan HI ke Disnaker Kabupaten Tangerang.

“Atas dasar itu kami menyelesaikan dengan cara mediasi,” kata Indra.

Saat ini Disnaker Kabupaten Tangerang hanya memiliki 4 orang mediator.

Jumlah tersebut, kata Indra, sangat minim jika dibandingkan tingginya kasus perselisihan HI yang dihadapi.

Indra mengatakan dari 326 kasus perselisihan HI pada tahun 2020, 165 kasus selesai dengan anjuran dan 80 kasus selesai dengan Perjanjian Bersama.

“Ada beberapa kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan HI dan saat ini tengah berproses,” pungkas Indra.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak