“PHK adalah jalan terakhir yang diambil perusahaan karena tak mampu lagi berproduksi,” kata Indra.
Indra menjelaskan perselisihan HI terjadi ketika tidak ada titik temu pada saat bipartit di perusahaan (antara karyawan dengan manajemen perusahaan).
Selanjutnya dilakukan pencatatan perselisihan HI ke Disnaker Kabupaten Tangerang.
“Atas dasar itu kami menyelesaikan dengan cara mediasi,” kata Indra.
Baca Juga:Pekerjaan Digantikan Mesin, Ribuan Buruh Pemetik Teh di Kenya Terkena PHK
Saat ini Disnaker Kabupaten Tangerang hanya memiliki 4 orang mediator.
Jumlah tersebut, kata Indra, sangat minim jika dibandingkan tingginya kasus perselisihan HI yang dihadapi.
Indra mengatakan dari 326 kasus perselisihan HI pada tahun 2020, 165 kasus selesai dengan anjuran dan 80 kasus selesai dengan Perjanjian Bersama.
“Ada beberapa kasus yang dilimpahkan ke Pengadilan HI dan saat ini tengah berproses,” pungkas Indra.