SuaraBanten.id - Majelis Ulama Indonesia atau MUI bolehkan sholat tarawih 3 shift di masjid secara bergantian. Ini dilakukan khusus selama pandemi COVID-19. Hal itu dinyatakan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis.
Sholat Tarawih hingga tiga shift di masjid diperbolehkan selama bulan suci Ramadhan.
"Ya bagus, tiga shift juga boleh, intinya adalah selama kita mulai dari waktu Isya sampai Subuh kan bisa Tarawih, bagi yang memahami bahwa sholat Tarawih sama dengan shalat malam," kata Cholil, Rabu (24/3/2021).
Pandemi Covid-19 hingga kini masih belum berakhir, jumlah kasus penderita masih terus bertambah setiap harinya. Sebelumnya, pada Ramadhan tahun lalu masyarakat juga telah dihadapkan dengan pandemi Covid-19.
Baca Juga:Pemulihan Ekonomi di Masa Pandemi, Bagaimana Caranya?
Adanya virus ini mengharuskan masyarakat mematuhi protokol kesehatan (prokes) guna mencegah penyebaran Covid-19.
Tak terkecuali di masjid, jamaah juga diminta mematuhi prokes.
"Ini bisa direalisasikan di tempat yang padat, masjid terbatas, dan memang sekarang kapasitas terbatas bisa jadi dua atau tiga shift yang penting mereka bisa jaga protokol kesehatan," ucap Cholil.
Cholil mengatakan, dengan adanya shift dalam sholat Tarawih ini akan meramaikan masjid pada bulan Ramadhan. Kemudian juga akan lebih memperbanyak ibadah pada bulan suci.
Sementara itu, untuk shaf sholat disesuaikan dengan kondisi yang ada. Apabila keadaan sudah aman dari virus, shaf yang rapat diperbolehkan.
Baca Juga:Pemerintah Diminta Perhatikan Ini Sebelum Buka Sekolah
"Kalau kita sudah aman, harapannya rapat, tapi kalau belum aman disesuaikan. Ikuti protokol kesehatan," kata dia.
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jusuf Kalla (JK) mengusulkan sholat Tarawih digelar dua kali. Hal tersebut untuk memberikan kesempatan jamaah di sekitar masjid menjalankan sholat Tarawih.
Dia mengatakan, dengan sholat Tarawih dua shift, kapasitas masjid bisa diatur agar protokol kesehatan bisa tetap diterapkan.
Ia menyebutkan, dengan adanya peraturan jaga jarak, daya tampung masjid menurun menjadi hanya 40 persen dari daya tampung sebenarnya.
"Untuk itu, kita harus memberi kesempatan jamaah yang lain untuk melaksanakan ibadah sholat Tarawih dengan membaginya menjadi dua shift," kata JK.