SuaraBanten.id - Hari ini Pemerintah Kota Tangerang melalui Satpol PP melakukam penyegelan Hotel Alona, Milik Cynthiara Alona yang berada di Kreo, Larangan, Kota Tangerang.
Pantauan SuaraJakarta.id-Jaringan SuaraBanten.id, di jalan Lestari, Kreo, Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021) pukul 16.31 WIB, terlihat belasan petugas Satpol PP kota Tangerang.
Terlihat juga Kapolsek Ciledug, Kompol Wisnu Wardhana, Koramil dan belasan dari pihak kecamatan Larangan.
Banyak warga yang berdatangan untuk menyaksikan proses penyegelan hotel tersebut.
Baca Juga:Kuasa Hukum Klaim Cynthiara Alona Tidak Terlibat Kasus Prostitusi
Proses penyegelan dimulai dengan mediasi yang berangsur 10 menit. Setelah itu petugas dari satpol PP melakukan penyegalan pintu masuk Hotel Alona.
Hotel Alona terlihat tutup, kendati demikian tampak mobil cevrolet berwarna hitam dan motor yang terpakir di lokasi tersebut.
Kasatpol PP Agus Hendra mengatakan, penyegalan Hotel Alona berdasarkan surat perintah dengan nomor 331/693-Gakumda 2021.
"Berdasarkan surat perintah dari pemerintah Wali Kota melakukan penyegelan atau penutupan pengehentian kegiatan usaha dari Hotel Alona ini," ujar Agus kepada wartawan, Senin (22/3/2021)
Sementara itu, salah seorang warga, Yanti mengatakan sedikit lega dengan penyegelan Hotel Alona tersebut. Dirinya berharap jika penginapan itu dibuka kembali, maka dengan batas sewajarnya.
Baca Juga:Pengacara Bantah Cynthiara Alona Terlibat Kasus Prostitusi Hotel Alona
"Senang aja, ya seneng, mudah-mudahan kedepannya kalau dibuka lagi, sewajarnya aja," ujar Yanti saat ditemui di lokasi.
Kontributor : Muhammad Jehan Nurhakim